| dc.description.abstract | Standar pelayanan merupakan acuan dalam proses penyelenggaraan
pelayanan dan pedoman dalam menilai kualitas sebuah pelayanan sebagai
kewajiban dan ikrar penyelenggara dalam upaya memberikan pelayanan yang
bertaraf, cepat, mudah, terjangkau, dan disiplin. Dinas Penanaman Modal
merupakan intansi pemerintahan yang berfungsi merumuskan kebijakan pada
bidang perizinan, perencanaan dan pengembangan investasi, promosi investasi
(penanaman modal), pengawasan dan pengendalian investasi, pengaduan,
peningkatan pelayanan, pengolaan data dan informasi. Sehubungan dengan
terbitnya Surat Keputusan Bupati Temanggung tentang Standar Pelayanan Publik
terhadap Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung, maka Dinas
Penanaman Modal sebagai salah satu instansi pemerintahan dituntut meningkatkan
kualitas pelayanan dengan standar baku pelayanan sebagai pedoman bagi petugas
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pemikiran tersebut
penulis mengambil judul “Penerapan Standar Pelayanan Publik Dalam Upaya
Memberikan Pelayanan Terbaik di Dinas Penanaman Modal Kabupaten
Temanggung”. | en_US |