Show simple item record

dc.contributor.advisorSiti Anisah, S.H., M.Hum.,
dc.contributor.authorShaifmaya Muthahharah
dc.date.accessioned2017-11-09T05:45:51Z
dc.date.available2017-11-09T05:45:51Z
dc.date.issued2016-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4119
dc.description.abstractBerdasarkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh para pekerja pertamina, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 67/PUU-IX/2013 yang pada intinya memutus bahwa dalam hal perusahaan pailit, maka pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis. Putusan tersebut pada faktanya menimbulkan benturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai pekerja/buruh sebagai kreditor istimewa, pembayarannya setelah kreditor separatis. Pertimbangan Mahkamah pada putusan tersebut tidak mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan sesuai asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan tidak mencerminkan keadilan bagi kreditor separatis yang pada dasarnya memiliki hak kebendaan. Seharusnya, Mahkamah mempertimbangkan secara explicit terkait sistem hukum yang ada di Indonesia yaitu adanya asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Dalam penggunaan asas tersebut, Undang-Undang Kepailitan addalah sebagai lex Specialis dari KUHDagang yang merupakan lex specialis dari KUHPerdata, sedangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan lex specialis dari KUHPerdata. Maka dari itu dalam kepailitan yang digunakan adalah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya mengkaji lebih mendalam lagi dalam pertimbangan putusan mengenai bagaimana asas hukum di Indonesia diberlakukan, sehingga judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tidak memberikan putusan yang instan berdasarkan landasan filisofis dan sosiologis semata.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Kreditor Separatis Pasca Dikeluarkannya Putusan MK Nomor 67/PUU-Xi\I/2013id
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record