Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. M. Roem Syibly, S.Ag., MSI.
dc.contributor.authorTIA FASKIA INDRIANI
dc.date.accessioned2022-12-20T06:49:45Z
dc.date.available2022-12-20T06:49:45Z
dc.date.issued2022-09-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41138
dc.description.abstractWakaf merupakan salah satu sistem ekonomi yang memegang peran besar dalam mengembangkan kesejahteraan umat. Pelaksanaan wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik. Alasan yang melatarbelakangi penarikan tanah wakaf di atas karena ahli waris atau penggugat menganggap bahwa tanah wakaf tersebut cacat hukum dikarenakan pada saat pelaksanaannya tidak disertai dengan surat keterangan Kepala Desa dan dua saksi istifadhah atau saksi yang mendengar atau mengetahui langsung perwakafan tersebut. Pada bagian amar putusan perkara ini dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk sebagian karena ketidakmampuan penggugat untuk membuktikan gugatannya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang diperoleh oleh peneliti adalah apa pertimbangan hakim terhadap penyelesaian sengketa wakaf tersebut dan apakah amar putusan hakim Pengadilan Agama Serang terhadap penyelesaian sengketa wakaf tersebut telah sesuai dengan Fikih Wakaf dan Undang-Undang wakaf yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap penyelesaian sengketa wakaf dan menjelaskan amar putusan hakim Pengadilan Agama Serang telah sesuai dengan Fikih wakaf dan Undang-Undang Wakaf yang berlaku. Adapun jenis yang peneliti gunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut menimbang bahwasanya gugatan penggugat cacat formil dan dianggap gugatan kabur (obscur libel) dan menimbang bahwa dalil-dalil penggugat tentang surat keterangan kepala desa dan ketiadaan dua saksi istifhadah terkesan mengada-ngada. Amar putusan hakim pengadilan agama Serang terhadap penyelesaian sengketa wakaf ini telah sesuai dengan Fikih wakaf dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan hakimen_US
dc.subjectTanah Wakafen_US
dc.subjectAmar Putusanen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Pengadilan Agama Serang 0960/Pdt.G/2017/Pa.Srg Tentang Sengketa Gugatan Tanah Wakaf Cacat Hukumen_US
dc.Identifier.NIM18421119


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record