Show simple item record

dc.contributor.advisorRusli Muhammad, Dr, SH, MH
dc.contributor.authorAulia, Ryan Stigma
dc.date.accessioned2017-11-09T05:29:00Z
dc.date.available2017-11-09T05:29:00Z
dc.date.issued2016-06-02
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4111
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini membahas tentang nilai keadilan dalam peradilan pidana terhadap keterangan saksi yang dibacakan di persidangan, yang berangkat dari perumusan masalah bagaimana pengaturan, pelaksanaan serta konsekuensi yuridis terhadap keterangan saksi yang dibacakan disidang pengadilan tanpa hadirnya saksi dan apakah tanpa hadirnya saksi di persidangan yang keterangannya dibacakan sudah mencerminkan nilai keadilan dalam peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif serta didukung dengan empiris, cara pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi pustaka, studi dokumen serta wawancara, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual yaitu mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin didalam ilmu hukum serta menggunakan konsep keilmuan hukum dan pendekatan perundang-undangan. Dalam penulisan ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, keterangan saksi yang dibacakan sudah sesuai dengan tujuan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, akan tetapi bicara tentang keadilannya adanya pengaturan seperti demikian bisa juga menimbulkan ketidakadilan karena hakim atau pihak yang berperkara tidak bisa menggali perkara lebih dalam, pada pelaksanaannyapun teleconference juga belum bisa secara umum digunakan dalam dunia peradilan, terlebih lagi aturan KUHAP tidak lengkap dibanding dengan aturan peradilan anak Undang-Undang No 11 tahun 2012 Pasal 58 tentang saksi khususnya saksi yang tidak bisa hadir di persidangan. Dalam praktik beracara sampai sekarang yang diutamakan adalah kepastiannya terlebih dahulu dan dalam prosesnya keadilanpun sering dikesampingkan dan menjadikan nilai keadilan itu sendiri menjadi terabaikan. Keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan harus berjalan yaitu saling melengkapi dan bukan berjalan secara terpisah, tujuan peradilan yang cepat, sederhana, biaya murah, sejatinya juga berpedoman atau melihat serta memahami aspek keadilan, kepastian, serta kemanfaatan karena semua itu harus saling bersinergi.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPeradilan Pidanaid
dc.subjectKeadilanid
dc.subjectketerangan saksi yang dibacakanid
dc.titleNilai Keadilan dalam Peradilan Pidana Terhadap Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidanganid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record