Tradisi Kawin Lari Di Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pada umumnya pernikahan yang ada di Indonesia berawal dengan cara
calon mempelai pria dan wanita akan berbicara dan meminta persetujuan langsung
kepada wali calon mempelai wanita, namun di desa Cengal memiliki tradisi yang
berbeda yakni biasa disebut tarikan (kawin lari). Dari tradisi di desa Cengal tersebut
bagaimana proses kawin lari dan mengapa masyarakat melakukan praktik kawin
lari, kemudian bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik kawin lari di
desa Cengal tersebut. penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pelaksanaan
dan praktik serta pandangan hukum Islam terhadap tradisi kawin lari yang ada di
desa Cengal.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
sosiologis. Secara keseluruhan penelitian ini merupakan penelitian lapangan
dengan pengumpulan data berupa wawancara terhadap masyarakat di desa Cengal
sebagai data primer dan dokumentasi berupa hasil penelitian, jurnal dan karya
ilmiah lainnya sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui proses kawin
lari yakni calon mempelai pria meminta calon mempelai wanita untuk pergi dari
rumah secara diam-diam tanpa sepengetahuan wali calon mempelai wanita, hal ini
dikarenakan beberapa faktor antara lain hubungan yang tidak direstui, mahar yang
terlalu tinggi, sudah melakukan hubungan intim sebelum menikah, tidak
tertahannya nafsu untuk segera menikah. Dari perspektif hukum Islam berdasarkan
tradisi tarikan (kawin lari) di desa Cengal bertentangan dengan perintah Allah SWT
dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Collections
- Islamic Law [646]