Sita Marital (Marital Beslag) Sebagai Perlindungan Harta Bersama Di Pengadilan Agama Sleman (Studi Terhadap Putusan Nomor 160/Pdt.G/2018/Pa.Smn)
Abstract
Permasalahan harta bersama atau gono-gini merupakan dampak yang timbul
akibat adanya perceraian. Konflik harta bersama terjadi karena adanya
pencampuran harta selama masa perkawinan, sedangkan baik suami atau isteri
masing-masing merasa memiliki kontribusi dan ha katas harta dalam
perkawinannya. Untuk melindungi keutuhan pemeliharaan harta bersama agar tidak
dapat dipindahtangankan secara sepihak, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,
Kompilasi Hukum Islam, dan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
menerangkan adanya sita marital (marital beslag) dalam rangka penyelesaian
sengketa terhadap harta bersama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
kedudukan sita marital dalam melindungi harta bersama, hasil putusan No.
160/Pdt.G/2018/PA.Smn, dan dasar normatif dari pertimbangan hakim. Penelitian
ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan obyek berada di Pengadilan Agama
Sleman yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis
dengan mengkaji UU terkait harta bersama dan interaksi dengan panitera
Pengadilan Agama Sleman. Sita marital adalah sita jaminan yang dikhusukan untuk
perkara sengketa harta bersama yang bertujuan untuk melindungi keutuhan harta
bersama agar tidak dipindahtangankan oleh salah satu pihak. Dalam perkara nomor
160/Pdt.G/2018/PA.Smn, hampir seluruh harta bersama dalam perkawinan masih
dalam kekuasaan pihak tergugat dan belum pernah diadakan pembagian sejak
putusnya perkawinan. Atas gugatan penggugat terhadap harta bersama tersebut,
majelis hakim menetapkan sebagai hukum bahwa penggugat dan tergugat berhak
atas seperdua bagian dari harta bersama. Dasar normatif pertimbangan dalam
putusan tersebut yaitu pasal 35 ayat (1) dan pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan dan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [646]