Faktor Perbedaan Umur Terhadap Keharmonisan Keluarga Perspektif Ketahanan Keluarga Studi Kasus Di Desa Ngasinan Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoarjo
Abstract
Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Di dalam pernikahan setiap
individu berhak memilih pasangan meskipun terdapat beberapa perbedaan
termasuk diantaranya terkait dengan perbedaan umur. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui perbedaan umur dan pengaruhnya terhadap keharmonisan
keluarga melalui perspektif ketahanan keluarga. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan jenis diskriptif-kualitatif. Subjek penelitian ini
adalah pasangan yang memiliki perbedaan umur dengan rentang umur jauh (6-
10 tahun) dan pendek (1-5 tahun) di Desa Ngasinan Kabupaten Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa umur dapat
mempengaruhi terhadap keharmonisan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan,
pertama : pengaruh umur terhadap keharmonisan keluarga dapat dilihat dari
tingkat kestabilan emosi masing masing individu. Kedua dalam upaya
menjaga keharmonisan keluarga perspektif ketahanan keluarga yaitu adanya
saling pengertian, saling menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah
tangganya dengan terlaksananya hak dan kewajiban untuk mencapai
kesejahteraan keluarga. UU Nomor 5 tahun 2009 (revisi UU Nomor 10 tahun
1992) mendefinisikan ketahanan keluarga adalah keluarga yang mampu
mengelola sumber daya keluarga dan dapat mengatasi masalah serta mencapai
tujuan kesejahteraan keluarga.
Collections
- Islamic Law [646]