Tepung Tawar Pernikahan Adat Melayu Menurut Hukum Adat Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sei Limbat Kec. Selesai Kab. Langkat Sumatera Utara)
Abstract
Pernikahan merupakan ikatan sakral dan janji suci antara seorang laki laki dan
perempuan, maka tidak jarang jika ditemukan berbagai macam acara adat yang
dilangsungkan terkhususnya di Indonesia, sebab Indonesia sendiri terdiri dari
berbagai macam suku bangsa, agama, dan Bahasa. Dimana perbedaan-perbedaan
inilah yang membentuk satu kesatuan sesuai dengan smboyannya bhineka tunggal
ika yang dimaknai dengan walaupun berbeda namun tetap satu. Salah satu dari
keberagaman yang ada di Indonesia ialah acara adat yaitu acara tepung tawar yang
dilakukan pada acara-acara tertentu oleh masyarakat melayu yang berada di Desa
Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten langkat, dengan menggunakan berbagai
macam ramuan-ramuan sebagai media guna untuk mendoakan seseorang dalam
acara tertentu atau dalam acara pernikahan, guna mendoakan kebahagiaan
pengantin. Adapun penelitian ini menggunakan penelitian langsung ke lokasi
tujuan tempat yang di teliti yaitu Desa Sei Limbat, penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penyelidikan, penemuan,
penggambaran, dan penjelasa. Dan hasil penelitian yang diperoleh yaitu
pelaksanaan acara tepung tawar adat melayu di Desa Sei Limbat yang telah menjadi
kebiasaan masyarakat setempat dan kemungkinab kecil untuk dilupakan karena
setiap prosesi acara tepung tawar memiliki arti dan makna yang luas khususnya
berupa doa dan nasehat untuk pengantin, yang semua kegiatan itu tidak lepas dari
ajaran agama islam.
Collections
- Islamic Law [646]