Implementasi Peran Bp 4 Dalam Konseling, Mediasi, Dan Advokasi Sebagai Upaya Menurunkan Angka Perceraian Di Kecamatan Depok
Abstract
Peran BP 4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) sebagai
organisasi yang bermitra dengan pemerintah dalam mewujudkan keluarga
sakinah,mawadah dan warahhmah sangat dibutuhkan. Apalagi melihat jumlah
perceraian yang terjadi dalam Kabupaten Sleman. BP4 mempunyai peran untuk
meningakatkan kualitas perkawinan dan mencegah adanya perceraian yang terjadi
di masyarakat dengan program-program yang di bentuk untuk menekannya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan BP4 dalam mengatasi perceraian
dan Impelementasi peran BP 4 dalam konseling,mediasi dan advokasi. Jenis
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik penentuan informan
menggunkan cara Purposive Sampling. Sedangkan Teknik pengumpulan data
menggunakan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun Hasil
penelitian dalam skripsi ini adalah peran BP4 dalam menurunkan angka perceraian
mengalami beberapa dinamika dikarenakan kebijakan yang dibentuk pemerintah.
Beberapa kebijakan tersebut adalah adanya Undang-Undang no 1 tahun 1974,
Peraturan Pemerintah no 73 tahun 1999, dan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam No Dj.II/ 372 tahun 2011. Sehingga dalam perkembangganya BP
4 menggunakan dua cara pertama meningkatkan kualitas perkawinan dengan
bimbingan perkawinan kemudian melakukan progam konseling, mediasi, dan
advokasi sebagai upaya pendampingan dalam pemberian alternatif solusi sebelum
pasangan melakukan perceraian di pengadilan. Implementasi peran BP4 dalam
konseling dan mediasi dalam perlaksanaan dapat berjalan dengan menghasilkan
data pasangan yang mengikutinya. Namun dalam Advokasi belum berjalan optimal
dikarenakan tidak adanya klien.
Collections
- Islamic Law [646]