Analisis Terhadap Strategi Mediator Non Hakim Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Perceraian Di Pengailan Agama Bantul
Abstract
Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama yang menangani perkara
perdata Islam salah satunya yaitu perkara perceraian. Dalam penyelesaiannya diwajibkan untuk
melakukan mediasi terlebih dahulu yang dipimpin oleh mediator hakim maupun mediator non
hakim agar win-win solution untuk mencegah putusnya perkawinan. Pengadilan Agama Bantul
merupakan Pengadilan Agama yang memiliki jumlah mediator non hakim yang cukup banyak,
oleh sebab itu peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai strategi mediator non
hakim pada tingkat keberhasilan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Kemudian
untuk metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis dengan subjek
penelitian yaitu tiga orang mediator non hakim di Pengadilan Agama Bantul yang ditentukan
melalui teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah dengan
melakukan wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka untuk dapat menggambarkan prosedur
mediasi secara sistematis dan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukkan mediator non hakim
di Pengadilan Agama Bantul melakukan mediasi dimulai dengan tahap pra mediasi Menyusun
agenda mediasi, identifikasi masalah, menentukan strategi dan pendekatan berdasarkan latar
belakang para pihak. Strategi yang digunakan oleh mediator non hakim ialah dengan
melakukan pemahaman konteks komunikasi, dan melakukan pendekatan psikologis,
pendekatan sosiologis, serta pendekatan agama. Dari strategi yang dilakukan oleh mediator
non hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian melalui mediasi dengan menggunakan
pendekatan agama, pendekatan psikologis, dan pendekatan sosiologis, maka terdapat 20
perkara yang mencapai kesepakatan atau sekitar 0,5% dari 403 perkara yang di mediasi.
Adapun faktor keberhasilan mediasi perceraian disebabkan oleh faktor mediator, faktor para
pihak, faktor kehadiran keluarga, dan faktor fasilitas dan waktu pelaksanaan mediasi.
Collections
- Islamic Law [646]