Hukum Poligami Bawah Tangan Di Indonesia Perspektif Hukum Keluarga Islam
Abstract
Dalam hukum Islam, poligami dibolehkan dengan syarat mampu berlaku adil.
Adil adalah satu-satunya syarat poligami. Tidak ada syarat lain. Dalam hukum
yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, poligami juga dibolehkan dengan syarat harus ada izin dari
Pengadilan. Syarat harus ada izin Pengadilan tersebut dianggap sangat sulit untuk
dipenuhi sehingga banyak yang memilih melakukan poligami di bawah tangan.
Perkawinan bawah tangan di Indonesia adalah ilegal, walaupun sah menurut
hukum agama. Persoalan itulah yang menjadi latar belakang dalam penelitian ini.
Permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana
perspektif hukum keluarga Islam terhadap poligami bawah tangan di Indonesia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu
penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku,
dokumen, dan jurnal sebagai sumber datanya. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan penelitian kualitatif. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan
teknik deskriptif analitik, yaitu teknik analisis dengan cara menguraikan sekaligus
menganalisis data yang diperoleh untuk mendapatkan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum Islam dan hukum yang
berlaku di Indoneisa, poligami sama-sama dibolehkan. Akan tetapi, keduanya
mempunyai perbedaan dalam syarat-syaratnya. Dalam hukum Islam tidak ada
syarat harus ada izin Pengadilan sebagaimana dalam UU Perkawinan. Oleh karena
itu, dalam pandangan hukum Islam, poligami bawah tangan di Indonesia tidak
dapat dihukumi haram, karena syarat harus ada izin Pengadilan tersebut tidak
mempunyai landasan yang kuat dalam hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [646]