Optimalisasi Pengelolaan Zakat Infaq Shadaqah Profesi Aparatur Sipil Negara (Asn) Oleh Baznas Kabupaten Sleman
Abstract
Potensi zakat, infaq, shadaqah di BAZNAS Kabupaten dari kalangan Aparatur Sipil
negara (ASN) cukup besar. jika dilihat dari jumlah ASN di wilayah Sleman bisa
mencapai Rp.11 Miliar setiap tahunnya, akan tetapi pada tahun 2021 BAZNAS
Kabupaten Sleman baru menghimpun dana ZIS sekitar 6 miliar. Sehingga dalam
pengelolaan dana ZIS di BAZNAS Kabupaten Sleman dapat dikatakan belum
optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Zakat,
Infaq, Shadaqah profesi ASN oleh BAZNAS Kabupaten Sleman dan untuk
menjelaskan bagaimana optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah profesi
ASN oleh BAZNAS Kabupaten Sleman. Jenis penelitian ini menggunakan
penelitian Lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian
menemukan bahwa pengelolaan ZIS profesi ASN telah berjalan dengan baik,
namum hasil pengumpulannya masih belum maksimal dari target setiap tahun
disebabkan kurangnya kesadaran ASN dalam membayar zakat profesinya dan
masih membayar zakat diluar BAZNAS. Optimalisasi pengelolaan ZIS di
BAZNAS Kabupaten Sleman melakukan beberapa upaya yaitu mengadakan
sosialisasi setiap tahunnya, mengadakan acara Bulan Zakat Panutan yang dihadiri
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama kepala dinas. Adapun
beberapa faktor mempengaruhi dalam melakukan optimalisasi dilihat ada tujuan
organisasi, pengambilan keputusan, sumber daya manusia (SDM), sistem yang
digunakan.
Collections
- Islamic Law [646]