Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Wates Yogyakarta
Abstract
Dalam kehidupan berumah tangga tidak selamanya dalam situasi tentram
dan damai, tetapi kadang-kadang juga terjadi kesalah pahaman antara satu dengan
yang lain, karena sifat manusia yang tak lepas dari hawanafsu yang terkadang
seseorang belum bisa ngendalikan emosinalnya yang menimbulan percekcokan
antara suami istri. Dalam hal ini Pengadilan merupakan lembaga yang berperan
dalam penyelesaian perkara melalui mediasi, adapun dalam islam di sebut sulh
dan mediasi adalah upaya perdamai para pihak untuk menyelesaikan
permasalahan yang mereka hadapi , sebagai seorang mediator harus bersifat netral
dan tidak memihak ke siapapun karan mediator sebagai penengah bagi mereka,
mediator juga menawarkan solusi atau jalan keluar bagi mereka. Adapun tujuan
skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pratik mediasi dalam
penyelesaian perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Wates dan serta untuk
mengetahun faktor penyebab berhasil dan tidak berhasil mediasi dalam proses
penyelesaian perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan
( Field Reseach) dan di dukung dengan penelitan pustaka (Library rearch).
Pendekatan peneliian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan tektik
alasisi data deskriptif. Dan sumber data yang di temukan berupa data primer dan
sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penelitian ini
menggunakan wawancara dan studi pustaka.Temuan yang di peroleh oleh peneliti
dalam dalam hal ini sebagai berikut : pertama pelaksanaan proses mediasi di
Pengadilan Agama Wates belum sepenuhnya efektif, hal ini di buktikan dengan
data 2 tahun terkahir perkara cerai gugat hanya sepuluh pasangan yang berhasil di
mediasi. Yang kedua dari hasil wawancara kepada hakim mediator menjelaskan
juga ada bebrapa faktor yang menyebab hal proses mediasi tersebut tidak berhasil
yaitu dari pihaknya juga tidak ada itikad baik untuk beramai dan tidak ada
ketebukaan perihal masalah rumah tangga para pihak. Dan faktor- faktor
kebehasilan mediasi karena pihak menemukan titik temu dari permalah mereka,
dan para pihak sudah sepakat untuk berdamai dan faktor dukungan dari keluarga.
Collections
- Islamic Law [646]