Tinjauan Hukum Islam Terhadap Keterangan Gaib Fiktif Untuk Mempercepat Perceraian Selama Pandemi Di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal 2020 di Indonesia menyebabkan
terjatuhnya beberapa aspek seperti Pendidikan, dan ekonomi. Ekonomi yang jatuh
menambah kesulitan bagi pasangan keluarga. Para istri yang sudah lama tidak
dinafkahi, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan pertengkaran setiap
harinya semakin menderita, cerai gugat dengan menggunakan keterangan gaib yang
keberadaan suaminya masih diketahui dan tanpa sepengetahuan suami dilakukan
demi terputusnya perkawinan yang mempersulit atau memberatkan para istri.
Penelitian ini berfokus pada pertimbangan hakim dalam memutus perceraian cerai
gugat dengan keterangan gaib fiktif di masa pandemi dan bagaimana tinjauan
hukum islam terhadap keterangan gaib untuk mempercepat perceraian
Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan kualitatif dan termasuk
pada penelitian lapangan. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa dalam memutus
hakim berdasar pada dalil gugatan dan dalam Islam putusan hakim untuk perkara
cerai gugat gaib dengan mementingkan kemaslahatan istri yang ditinggalkan serta
Hakim menimbang, mengkaji, dan memutuskan berdasarkan pada dalil gugatan
seperti KHI pasal 116 (f). Dalam Islam keterangan gaib fiktif yang digunakan sama
dengan pembohongan atau pemalsuan maka hal itu tidak diperbolehkan,
sebagaimana Islam juga sudah mengatur durasi hinggga seseorang dinyatakan
mafqud.
Collections
- Islamic Law [646]