dc.contributor.advisor | Yestias Maharani SE., M.Acc., Ak., CA., | |
dc.contributor.author | WENI VANIA RAMADHANI | |
dc.date.accessioned | 2022-12-09T03:39:32Z | |
dc.date.available | 2022-12-09T03:39:32Z | |
dc.date.issued | 2022-08 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40910 | |
dc.description.abstract | Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu proses yang biasa
dilakukan oleh pemerintah setiap daerahnya. Proses tersebut dilakukan
guna untuk memenuhi kebutuhan setiap bagian lembaga, pemerintahan
daerah, pemerintahan pusat, organisasi maupun perorangan. Sebagian
besar proses pengadaan barang dan jasa lebih cenderung dilakukan
dengan metode secara langsung. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan
yang diperlukan bisa didapatkan secara cepat. Pada dasarnya proses
pengadaan barang dan jasa secara langsung memiliki batas maksimal
yang ditetapkan yaitu sebesar 100.000.000 - 200.000.000 rupiah.
Pemerintahan kota Serang melakukan pengadaan barang dan jasa
peralatan kantor tepatnya pada kantor Sekretariat Daerah Kota Serang
di bagian Perekonomian telah menyesuaikan situasi dan kondisi yang
dihadapi. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku. Pada hakikatnya kegiatan tersebut hanya
dilakukan pada waktu tertentu saja. Maka dari itu pengadaan barang
dan jasa selalu dilakukan dengan efektif dan efisiensi agar proses yang
dijalankan bisa dipertanggung jawabkan secara resmi. | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
dc.subject | pengadaan barang pemerintah di Kantor Sekretariat Daerah Kota Serang | en_US |
dc.title | Implementasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Kantor Sekretariat Daerah Kota Serang Berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 | en_US |
dc.Identifier.NIM | 19212055 | |