Show simple item record

dc.contributor.advisorYestias Maharani SE., M.Acc., Ak., CA.,
dc.contributor.authorWENI VANIA RAMADHANI
dc.date.accessioned2022-12-09T03:39:32Z
dc.date.available2022-12-09T03:39:32Z
dc.date.issued2022-08
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/40910
dc.description.abstractPengadaan barang dan jasa merupakan suatu proses yang biasa dilakukan oleh pemerintah setiap daerahnya. Proses tersebut dilakukan guna untuk memenuhi kebutuhan setiap bagian lembaga, pemerintahan daerah, pemerintahan pusat, organisasi maupun perorangan. Sebagian besar proses pengadaan barang dan jasa lebih cenderung dilakukan dengan metode secara langsung. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan yang diperlukan bisa didapatkan secara cepat. Pada dasarnya proses pengadaan barang dan jasa secara langsung memiliki batas maksimal yang ditetapkan yaitu sebesar 100.000.000 - 200.000.000 rupiah. Pemerintahan kota Serang melakukan pengadaan barang dan jasa peralatan kantor tepatnya pada kantor Sekretariat Daerah Kota Serang di bagian Perekonomian telah menyesuaikan situasi dan kondisi yang dihadapi. Proses tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Pada hakikatnya kegiatan tersebut hanya dilakukan pada waktu tertentu saja. Maka dari itu pengadaan barang dan jasa selalu dilakukan dengan efektif dan efisiensi agar proses yang dijalankan bisa dipertanggung jawabkan secara resmi.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectpengadaan barang pemerintah di Kantor Sekretariat Daerah Kota Serangen_US
dc.titleImplementasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pada Kantor Sekretariat Daerah Kota Serang Berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021en_US
dc.Identifier.NIM19212055


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record