Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Sidik Tono, M. Hum
dc.contributor.authorIlyas, Muhammad Ilham
dc.date.accessioned2017-11-07T07:26:47Z
dc.date.available2017-11-07T07:26:47Z
dc.date.issued2017-01-17
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4072
dc.description.abstractWakaf merupakan salah satu ibadah yang mempunyai dimensi sosial di dalam Agama Islam. Dalam pelaksanaan wakaf, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf mempunyai arti yang sangat penting, karena dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, maka perwakafan tersebut akan terbukti otentik dalam akta dan dapat melindungi serta menjamin kesinambungan, kelestarian dan kelanggengan eksistensi wakaf itu sendiri, yang dapat dipergunakan dalam berbagai persoalan. Namun pada kenyataannya masih terdapat pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya memenuhi syarat sahnya wakaf menurut Hukum Islam tanpa Pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Dengan data yuridis empiris adalah hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini dan juga melakukan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara dengan pihak yang berwenang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pituruh. Proses mekanisme pelaksanaan perwakafan tanah di Kecamatan Pituruh Desa Pamriyan menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 secara materil baru terjadi setelah melewati prosedural pembuatan Akta Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan para saksi serta Nadzir. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala Kantor Urusan Agama setempat yang dituangkan ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), namun secara formil prosedural kepemilikan tanah wakaf lahir setelah diterbitkannya sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam hal ini kantor pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika dalam pensertifikatan tanah wakaf di Desa Pamriyan Kecamatan Pituruh antara lain, yaitu belum meratanya pemahaman dan paradigma mengenai makna tentang wakaf, belum optimalnya pensertifikatan tanah wakaf Masjid, kurang profesionalnya Nazhir dalam pengurusan pensertifikatan tanah wakaf Masjid, kurangnya sosialisasi menganai wakaf dari pihak Kantor Urusan Agama. Upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan problematika pensertifikatan tanah wakaf Masjid Hudatutolibin adalah dengan mengadakan pemaparan mengenai makna wakaf dari KUA Pituruh, pencatatan secara berkala terhadap tanah yang sudah mendapatkan Akta Ikrar Wakaf, dan pembinaan terhadap Nazhir dengan yang membahas mengenai tugas Nazhir untuk mengelola, menjaga dan mengurus harta benda wakaf secara profesional dan harta benda wakaf tidak sia-sia.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectSertifikat Tanah Wakafid
dc.subjectPejabat Pembuat Akta Ikrar Wakafid
dc.subjectAkta Ikrar Wakafid
dc.titleProblema Pensertifikatan Tanah Wakaf Masjid Hudatutolibin Desa Pamriyan Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejoid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record