Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sah Nya Akad Pernikahan Pengaruh Sihir/Pelet
Abstract
Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang semua orang dambakan dan
membentuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Penggunaan ilmu sihir atau
pelet yang terkenal di masyarakat, sering digunakan untuk memikat lawan jenis
yang diinginkan tetapi lawan jenis nya tidak menyukai laki-laki tersebut. Oleh karena
itu peneliti bermaksud meneliti, bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sah nya akad
pernikahan dibawah pengaruh sihir (pelet)?. Penelitian ini adalah Literature Research
yang menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian menggunakan konsepsi
legis positivis memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa tinjauan hukum islam terhadap sah nya akad pernikahan di bawah
pengaruh sihir dinyatakan sah apabila terpenuhi semua persyaratannya seperti yang
tercantum di dalam pasal 6-12 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berikutnya,
pernikahan harus berdasarkan dengan kesadaran, kerelaan hati, dan niat baik untuk beribadah kepada Allah swt. Sehingga dapat terwujudnya keluarga yang sakinah,
mawaddah, wa rahmah.
Oleh karena itu peneliti bermaksud meneliti.
Collections
- Islamic Law [663]