Problematika Terjadinya Perceraian Karena Intervensi Orang Tua Dalam Rumah Tangga Anaknya (Studi Mengenai Putusan Pengadilan Agama Wates Tahun 2021)
Abstract
Umumnya pernikahan dilakukan dengan niat untuk seumur hidup. Namun, di beberapa
wilayah Yogyakarta banyak terjadi perceraian salah satu faktornya yakni karena orang
tua yang mendominasi rumah tangga anaknya. Hal ini di latar belakangi pola pikir anak
yang masih bergantung kepada orang tua serta anak yang masih tinggal bersama orang
tua meskipun sudah menikah. Dari permasalahan tersebut bagaimana intervensi orang
tua dalam rumah tangga anak yang menyebabkan lahirnya alasan-alasan yang menjadi
dasar perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Wates Tahun 2021 dan bagaimana
pandangan ahli hukum Pengadilan Agama Wates terkait hal tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif deskriptif.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan sumber data dari
wawancara, dan dokumen terkait putusan Pengadilan Agama Wates tahun 2021. Hasil
penelitian ini menyimpulkan, intervensi orang tua dalam rumah tangga anaknya tidak
bisa menjadi alasan perceraian, namun konflik ini memicu lahirnya alasan-alasan yang
menjadi dasar untuk bercerai. Adapun intervensi orang tua dalam rumah tangga anak
yang menyebabkan lahirnya alasan-alasan yang menjadi dasar cerai pada rumah tangga
anaknya dalam ketiga Putusan Pengadilan Agama Wates yaitu, selalu ikut campur
rumah tangga anak hingga timbul pertengkaran terus menerus, orang tua salah satu
pihak yang selalu membanding-bandingkan, tidak menganggap atau tidak menghargai.
Pandangan ahli hukum Pengadilan Agama Wates terhadap intervensi orang tua dalam
rumah tangga anak yang menyebabkan lahirnya alasan-alasan yang menjadi dasar
perceraian, yaitu bahwa sebenarnya intervensi orang tua dalam rumah tangga anaknya
diperbolehkan namun dilihat dulu sudah sejauh mana intervensi tersebut. Kemudian
perceraian karena intervensi orang tua ini tidak ada dalam klasifikasi alasan perceraian,
namun permasalahan ini akan masuk ke dalam pasal 116 KHI huruf (f) yaitu
pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Collections
- Islamic Law [646]