Show simple item record

dc.contributor.advisorZairin Harahap
dc.contributor.authorPurnitasari, Ruthy
dc.date.accessioned2017-11-04T09:05:36Z
dc.date.available2017-11-04T09:05:36Z
dc.date.issued2016-09-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4022
dc.description.abstractPenelitian skripsi ini berjudul Penegakan Hukum Perizinan tentang Pemondokan menurut PERDA Nomor 9 Tahun 2007 di Kabupaten Sleman Berdasarkan judul penelitian tersebut, maka latar belakang penelitian ini adalah penegakan izin pemondokan sesuai PERDA Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan Kabupaten Sleman saat ini tumbuh menjadi daerah yang banyak membukan usaha pemondokan dikarenakan banyak universitas yang telah di bangun. Banyaknya usaha pemondokan menimbulkan permasalahan yaitu izin menyelenggarakan pemondokan. Izin Penyelenggaraan pemondokan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pemondokan, namun sampai saat ini masih belum bisa dikatakan ideal karena masih banyak pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian skripsi ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis normative terhadap Penegakan Hukum Perizinan tentang Pemondokan menurut PERDA Nomor 9 Tahun 2007 di Kabupaten Sleman. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, kepustakaan, dan observasi terhadap objek penelitian yaitu penegakan Hukum perizinan tentang Pemondokan menurut PERDA Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2007 tentang pemondokan. Selanjutnya metode penelitian skripsi ini dipaparkan secara deskriptif kualitatif terhadap data yang diperoleh. Penegakan Hukum Perizinan tentang Pemondokan menurut Peraturan Nomor 9 Tahun 2007 di Kab. Sleman dilakukan dari Pengawasan dari Satpol PP yang baru dilaksanakan pada akhir tahun 2015, sehingga apa yang pihak Satpol PP lakukan hanya sekedar pendataan dan sosialisasi. Pendataan juga menyarankan kepada mereka untuk mematuhi PERDA Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2007 tentang pemondokan. Kesimpulan dari pembahasan mengenari Penegakan Hukum Perizinan tentang Pemondokan menurut PERDA Nomor 9 Tahun 2007 di Kabupaten Sleman masih belum sempurna dikarenakan beberapa faktor, yang pertama, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang pemondokan di Kabupaten Sleman selama beberapa tahun “Vakum”. Kedua, pengawasan, sosialisasi, pendataan dan penertiban yang dilakukan dari Pihak Satpol PP yang berwenang masih belum maksimal dikarenakan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2015 telah dicabut walau belum resmi dan kurangnya kesadaran Masyarakat dalam mengajukan perizinan pemondokan.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPenegakan hukumid
dc.subjectPemondokanid
dc.titlePenegakan Hukum Perizinan Tentang Pemondokan Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2007 Di Kabupaten Slemanid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record