dc.description.abstract | Penelitian dengan judul “Gagasan Perluasan Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian
sebagai Upaya Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” ini
berisi 3 (tiga) buah rumusan masalah berupa: Bagaimana prospek gagasan perluasan
penerapan sistem pembalikan beban pembuktian dapat diterapkan untuk mengungkap
tindak pidana korupsi di Indonesia?; kemudian Apa saja kendala yang timbul berkaitan
dengan perluasan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian sebagai upaya
optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia?; dan Apa saja
formulasi hukum yang perlu dikonsepkan untuk perluasan penerapan sistem
pembalikan beban pembuktian sebagai upaya optimalisasi pemberantasan tindak
pidana korupsi di Indonesia? Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan fokus penelitian berupa prospek, kendala, dan formulasi atau
konsep hukum yang dibutuhkan dalam perluasan penerapan sistem pembalikan beban
pembuktian secara mutlak. Data penelitian diperoleh melalui wawancara kepada
beberapa pakar hukum pidana dan hukum acara pidana, studi kepustakaan, perundangundangan, jurnal, maupun dari sumber elektronik lain yang terpercaya. Analisis
dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan dipadukan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa: 1. Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian secara
mutlak dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi prospek untuk
dimasukkan dalam hukum positif dan sudah saatnya untuk diterapkan di Indonesia
melalui revisi UU Korupsi. Revisi UU Korupsi dipandang lebih efektif dibandingkan
dengan pembentukan sebuah UU baru yang khusus mengatur pembalikan beban
pembuktian secara tersendiri, serta penerapan pembalikan beban pembuktian secara
mutlak yang dapat diprioritaskan penerapannya pada delik yang mengandung unsur
perlindungan kepentingan Negara (keuangan dan perekonomian Negara) serta delik
suap; 2. Kendala yang muncul sejalan dengan penerapan sistem ini yaitu berupa
substansi pengaturan UU Korupsi yang terbatas, kelihaian terdakwa/tersangka,
kekhawatiran JPU apabila terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan, kekhawatiran
masyarakat apabila sistem ini disalahgunakan; dan 3. Bentuk konkret dari gagasan
perluasan sistem pembalikan beban pembuktian secara mutlak berupa dua rumusan
pasal yang dapat menjadi rekomendasi bagi amandemen/revisi UU Korupsi. Penelitian
ini merekomendasikan perlu adanya pengualifikasian yang jelas mengenai
karakteristik kejahatan korupsi yang harus dikenakan pembalikan beban pembuktian;
dipersingkatnya pengaturan mengenai waktu penyampaian laporan gratifikasi,
dikembangkannya pendirian Pusat Pelaporan Gratifikasi di setiap kementerian dan
lembaga; pemberdayaan KPK untuk memaksimalkan laporan gratifikasi dan Laporan
Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); dan reformasi hukum yang
dilakukan secara konsisten untuk mengusut tuntas perilaku korupsi di kalangan oknum
pejabat Negara. | id |