Show simple item record

dc.contributor.advisorAbdul Kholiq
dc.contributor.authorDevi Annisa Fitri, Sri
dc.date.accessioned2017-11-04T07:06:09Z
dc.date.available2017-11-04T07:06:09Z
dc.date.issued2016-12-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/4015
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “Gagasan Perluasan Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian sebagai Upaya Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” ini berisi 3 (tiga) buah rumusan masalah berupa: Bagaimana prospek gagasan perluasan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian dapat diterapkan untuk mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia?; kemudian Apa saja kendala yang timbul berkaitan dengan perluasan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian sebagai upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia?; dan Apa saja formulasi hukum yang perlu dikonsepkan untuk perluasan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian sebagai upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia? Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan fokus penelitian berupa prospek, kendala, dan formulasi atau konsep hukum yang dibutuhkan dalam perluasan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian secara mutlak. Data penelitian diperoleh melalui wawancara kepada beberapa pakar hukum pidana dan hukum acara pidana, studi kepustakaan, perundangundangan, jurnal, maupun dari sumber elektronik lain yang terpercaya. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan dipadukan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian secara mutlak dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi prospek untuk dimasukkan dalam hukum positif dan sudah saatnya untuk diterapkan di Indonesia melalui revisi UU Korupsi. Revisi UU Korupsi dipandang lebih efektif dibandingkan dengan pembentukan sebuah UU baru yang khusus mengatur pembalikan beban pembuktian secara tersendiri, serta penerapan pembalikan beban pembuktian secara mutlak yang dapat diprioritaskan penerapannya pada delik yang mengandung unsur perlindungan kepentingan Negara (keuangan dan perekonomian Negara) serta delik suap; 2. Kendala yang muncul sejalan dengan penerapan sistem ini yaitu berupa substansi pengaturan UU Korupsi yang terbatas, kelihaian terdakwa/tersangka, kekhawatiran JPU apabila terdakwa dapat dibebaskan dari dakwaan, kekhawatiran masyarakat apabila sistem ini disalahgunakan; dan 3. Bentuk konkret dari gagasan perluasan sistem pembalikan beban pembuktian secara mutlak berupa dua rumusan pasal yang dapat menjadi rekomendasi bagi amandemen/revisi UU Korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya pengualifikasian yang jelas mengenai karakteristik kejahatan korupsi yang harus dikenakan pembalikan beban pembuktian; dipersingkatnya pengaturan mengenai waktu penyampaian laporan gratifikasi, dikembangkannya pendirian Pusat Pelaporan Gratifikasi di setiap kementerian dan lembaga; pemberdayaan KPK untuk memaksimalkan laporan gratifikasi dan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN); dan reformasi hukum yang dilakukan secara konsisten untuk mengusut tuntas perilaku korupsi di kalangan oknum pejabat Negara.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjecttindak pidana korupsiid
dc.subjectkorupsiid
dc.subjectpembalikan beban pembuktianid
dc.titleGagasan Perluasan Penerapan Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Upaya Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesiaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record