dc.description.abstract | Pada era globalisasi yang semangkin marak dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, pertumbuhan ekonomi dan teknologi seringkali menimbulkan
dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak, yang mana krisisnya nilai moral
di masyarakat sehingga berpotensi meningkatnya anak yang berhadapan dengan
hukum.Anak merupakanm harapan penerus bangsa yang harus diperhatikan
perlindungannya termasuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum. Panjangnya proses peradilan yang dijalani anak yang menjadi
tersangka pelaku kejahatan sudah menggambarkan kesedihan pada diri anak
yang dapat mengganggu pikiran dan mental anak. Adanya pengkatagorisasian
terhadap penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu
terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan anak yang
melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun tidak
dapat diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini
merupakan hal perlu diperhatikan, apakah kepentingan terbaik bagi anak dan
kesejahteraan anak telah terlindungi? Anak yang melakukan tindak pidana baik
yang melakukan pengulangan tindak pidana, yang melakukan tindak pidana yang
ancamannya dibawah 7 (tahun), dan anak yang melakukan tindak pidana yang
ancaman pidananya diatas 7 (tahun) seharuysnya memiliki kesempatan untuk
diupayakannya diversi karena anak yang berhadapan dengan hukum merupakan
korban, korban dari kondisi sosial dan permasalahan yang terjadi di keluarga
maupun di lingkungan sekitarnya yang membuat anak terpaksa berhadapan
dengan hukum. | id |