Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Alat Bantu Pernapasan (Ventilator) Pada Pasien Kritis Covid-19 (Studi Kasus Rs Pku Muhammadiyah Gamping)
Abstract
COVID-19 merupakan virus yang menginfeksi organ pernapasan pada
manusia. Pasien COVID-19 yang mengalami kritis, memerlukan ventilator
mekanik untuk membantu pasien kritis COVID-19 dalam bernapas. Urgensi
penelitian ini untuk memberi pengetahuan kepada keluarga muslim dalam
memahami pemakaian ventilator mekanik pada pasien kritis COVID-19 oleh
keluarga muslim tersebut yang berguna sebagai pertimbangan atas persetujuan
pemasangan ventilator mekanik pada pasien keluarga.
Peneliti melakukan penelitian dengan metode kualitatif deskriptif, yaitu
penelitian dilakukan dengan library research dan didukung wawancara sebagai
penguat hasil dari sumber-sumber yang didapatkan. Dengan pendekatan beberapa
prinsip, ditinjau dari mashlahah mursalah, hifdz al-nafs, dan hak atas derajat
kesehatan bahwa hukum pemakaian ventilator mekanik yaitu: (1) mustahab bagi
yang mampu, karena perintah tenaga medis yang ahli dibidangnya dan pasien
memenuhi syarat-syarat dapat dipasangnya ventilator tersebut yaitu; (a) pasien
COVID-19 dalam keadaan kritis yang mengharuskan untuk dipasangkan
ventilator (b) adanya alat bantu pernapasan/ ventilator (c) mampu membayar
biaya alat bantu pernapasan/ ventilator. (d) pasien memiliki perwakilan keluarga
yang bersedia dan mengizinkan agar pasien dipasangkan ventilator. (e) adanya
tenaga medis yang terverifikasi dan berpengalaman dalam pemasangan alat bantu
pernapasan atau ventilator mekanik pada pasien yang kritis. (2) mubah, jika tidak
memenuhi kelima syarat tersebut, yaitu jika salah satu dari syarat nomor 2,3, dan
4 tidak ada. (3) makruh, jika banyak syarat-syarat tersebut yang tidak terpenuhi.
Collections
- Islamic Law [646]