Bimbingan Pranikah Dan Kendalanya Di Masa Pandemi (Studi Lapangan Di Kua Ngaglik)
Abstract
Bimbingan pranikah merupakan suatu arahan dengan nasehat, dalam konteks
bimbingan ini mengarah hal-hal apa yang perlu diterapkan kepada para calon suami
istri sebelum melakukan akad nikah. Dengan pandemi yang terjadi selama 2 tahun
di indonesia salah satu yang terkena dampak di semua kegiatan dibatasi termasuk
kegiatan bimbingan pranikah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui materi apa
yang diberikan selama bimbingan Pranikah di KUA Ngaglik, dan seberapa
pengetahuan dalam bimbingan pranikah baik sebelum atau sesudah bimbingan
kepada peserta calon pengantin, dan hambatan apa yang terjadi pada saat bimbingan
terutama di masa pandemi ini. Jenis penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini
merupakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan dua data yaitu data primer dan data sekunder,
dengan melakukan wawancara secara langsung atau menyediakan kuesioner berupa
10 pertanyaan. Salah satu narasumber yaitu Ketua KUA Ngaglik, Penyuluh agama,
dan Peserta calon pengantin Suami dan Istri. Data tersebut diperoleh dari jurnal dan
sumber pustaka untuk sebagai penguat suatu informasi. Analisis data menggunakan
metode yang dilakukan Hamidi yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian tersebut menunjukkan Bimbingan pranikah di masa
pandemi di KUA Ngaglik dilaksanakan dengan 2 pemberlakuan selama proses
bimbingan yaitu Bimbingan tatap muka dan Bimbingan konsultasi online.
Memberikan pemaparan materi yang dibagi dalam 4 sisi penjelasan yang dilakukan
penyuluh agama KUA Ngaglik kepada peserta calon suami dan istri Faktor
penghambat pada konteks bimbingan pranikah di masa pandemi di KUA Ngaglik
yaitu para peserta belum kondusif dalam mengelola waktu selama bimbingan,
terbatasnya durasi waktu pada saat melakukan bimbingan.
Collections
- Islamic Law [646]