Perspektif Hukum Islam Terhadap Tradisi Mokidulu Pada Pernikahan Masyarakat Mongondow Di Desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara
Abstract
Indonesia merupakan Negara dengan keanekaragaman suku. Setiap suku
memiliki perbedaan tradisi dalam melangsungkan pernikahan termasuk
Masyarakat Suku Mongondow di desa Toruakat Kabupaten Bolaang
Mongondow, salah satu tradisi yang menarik yaitu tradisi mokidulu (meminta
bantuan) yang dilaksanakan oleh orang tua mempelai laki-laki dan bernilai
tolong menolong namun terkadang menimbulkan kegelisahan karena jika tidak
memberi bisa menimbulkan sanksi sosial. Fokus dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan tradisi mokidulu pada pernikahan masyarakat
Mongondow di desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi
Sulawesi Utara dan mengetahui Perspektif Hukum Islam terhadap tradisi
mokidulu pada pernikahan Masyarakat Mongondow di Desa Toruakat
Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian yang
dilakukan merupakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field
research). Penulis mengumpulkan data dengan observasi, wawancara dan
dokumentasi untuk mengetahui informasi terkait tradisi ini. Hasil dari penelitian
ini adalah pertama, tradisi mokidulu dilaksanakan 1 atau 2 bulan sebelum acara
pernikahan, tradisi ini dilaksanakan dengan shohibul hajat mengundang
keluarga atau tetangga-tetangga dengan maksud meminta bantuan untuk
memberi uang yang nantinya akan digunakan untuk seluruh rangkaian
pelaksanaan acara pernikahan. Kedua, Menurut hukum Islam tradisi mokidulu
secara objeknya merupakan Al-‘urf al ‘amali yaitu sebuah kebiasaan yang
berbentuk perbuatan, segi cakupannya termasuk ‘Urf khass yaitu kebiasaan
yang berlaku di suatu daerah, dan segi keabsahannya masuk ke dalam ‘Urf alshahih
yaitu
tidak
bertentangan
dengan
Al-Qur’an
dan
Hadits.
Pemberian
uang
pada
tradisi
ini
termasuk
ke
dalam
ibadah
yang
sifatnya
maliyah
yaitu
ibadah
harta
dan termasuk ke kategori hibah, namun dalam Islam tidak dibolehkan
mengharapkan pengembalian dari uang yang telah diberikan ini.
Collections
- Islamic Law [663]