Studi Perbandingan Metode Istinbāṭ Hukum Islam Nahdlatul Ulama dan Majelis Mujahidin Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara majemuk dan beragama, dengan populasi
penduduk mayoritas beragama Islam. Namun bukan berarti Indonesia adalah
negara Islam. Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin besar pengikut ajaran
Islam di suatu negara, akan semakin banyak pula bermunculan organisasiorganisasi
keagamaan yang beragam seperti halnya di Indonesia. Banyak
organisasi Islam yang muncul di Indonesia dengan ideologi dan metodologi
istinbāṭ hukum Islam yang beragam. Hal tersebut dapat dilihat adanya isu antara
organisasi Islam mainstream dan organisasi Islam non-mainstream tentang
gagasan penerapan syariah Islam secara formal dalam berbangsa dan bernegara
di Indonesia, yang mana dalam hal ini adalah Nahdlatul Ulama sebagai
organisasi Islam mainstream dan Majelis Mujahidin Indonesia sebagai
organisasi Islam non-mainstream.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis metodologi istinbāṭ hukum Nahdlatul
Ulama dan Majelis Mujahidin Indonesia, serta faktor yang melatarbelakangi
pemikiran metode istinbāṭ hukum kedua organisasi tersebut. Adapun
pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan historis-
sosiologis dengan metode analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa metode istinbāṭ hukum
yang digunakan secara berjenjang oleh Nahdlatul Ulama dalam Bahtsul Masail,
yaitu: Qauli, ilhaqy, dan manhajy. Namun pada dekade terakhir ini juga
menggunakan metode istinbāṭ istiṣlāḥi. Sedangkan metode istinbāṭ hukum yang
digunakan Majelis Mujahidin Indonesia adalah metode bayani. Adapun
Pemikiran dalam metode istinbāṭ hukum Nahdlatul Ulama dan Majelis
Mujahidin Indonesia dilatarbelakangi oleh dua faktor yaitu: Faktor intenal,
riwayat pendidikan pendiri ataupun para tokoh ulama Nahldatul Ulama dan
Majelis Mujahidin Indonesia. Faktor eksternal, dilatarbelakangi oleh kondisi
sosio-historis berdirinya Nahdlatul Ulama dan Majelis Mujahidin Indonesia.