Kedudukan Benda Dalam Perjanjian Sewa Beli Berdasarkan Pasal 1977 Kuhperdata
Abstract
Dalam kehidupan, manusia memiliki kebutuhan hidup yang beragam yang harus
mereka penuhi. Kebutuhan pokok tersebut antara lain berupa sandang, pangan dan
papan. Seiring dengan perkembangan zaman, manusia memiliki kebutuhan tambahan
seperti ilmu pengetahuan dan teknologi yang juga kian berkembang. Adanya
perkembangan zaman, memudahkan manusia untuk memperoleh informasi, seperti
mengenai adanya perjanjian sewa beli yang memudahkan pembeli untuk melakukan
pembayaran dengan cara cicilan/angsuran. Namun dalam praktiknya, perjanjian
tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1977 KUHPerdata. Oleh karena itu
peneliti membuat 2 (dua) rumusan masalah: 1. Bagaimana kedudukan benda dalam
perjanjian sewa beli di PT Colombus Megah Mitrasarana Yogyakarta?, 2. Bagaimana
keabsahan perjanjian sewa beli jika dikaitkan dengan Pasal 1977 KUHPerdata? Jenis
penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, objek penelitian ini adalah
Perjanjian Sewa Beli PT Columbus Megah Mitrasarana Yogyakarta, metode yang
digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian
peneliti yaitu perjanjian sewa beli merupakan gabungan dari perjanjian jual beli dan
sewa menyewa, yang dimana sebelum melakukan pelunasan suatu barang, pembeli
dianggap sebagai penyewa dan hanya diperbolehkan untuk mengambil kenikmatan
atas suatu benda, namun, di dalam perjanjian ini kedudukan pembeli tidak hanya
sebagai penyewa saja tetapi juga pembeli, maka, pembeli memiliki ½ hak milik atas
benda tersebut. Isi perjanjanjian sewa beli PT Columbus Megah Mitrasarana
Yogyakarta ini juga terdapat banyak hal yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum
perjanjian, ketentuan UUPK, Pasal 1320 KUHPerdata dan keadilan, sehingga tidak
sah secara hukum. Agar tetap mendapatkan kelancaran bisnis, sebaiknya PT
Columbus Megah Mitrasarana Yogyakarta tetap mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa mengesampingkan suatu peraturan serta
tidak memaksakan kehendak kepada customer dengan melakukan perampasan,
karena apabila konsumen yang melakukan perjanjian sewa beli teliti dalam membaca
isi perjanjian dan memahami hukum dengan baik lalu customer merasa dirugikan
atas aturan tersebut, konsumen dapat mengangkat kasusnya lebih jauh, apalagi
dijaman yang modern ini kasus dalam hal apapun bisa dengan mudah tersebar di
media social. Jika hal itu terjadi, itu bisa merusak citra/nama baik perusahaan dan
mengurangi kepercayaan konsumen.
Collections
- Faculty of Law [32]