Show simple item record

dc.contributor.authorMalik, Muhamad
dc.date.accessioned2022-10-05T03:25:39Z
dc.date.available2022-10-05T03:25:39Z
dc.date.issued2022-03-13
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/39758
dc.description.abstractPembagian harta bersama masih menjadi polemik di lingkup peradilan di Indonesia. Di lain sisi undang-undang yang dirasa belum dapat mencerminkan keadilan dan di sisi lain para pencari keadilan yang selalu mecari keadilan itu sendiri. Beberapa putusan terbukti dalam memutus sengketa harta bersama tidak selalu berpatokan pada peraturan yang ada adakalanya mereka berijtihad sendiri untuk menentukan pembagian yang adil. Hal ini tercermin pada putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. di dalam putusan tersebut bagian antara suami (Penggugat) dan isteri (Tergugat) tidak sama rata, justru lebih banyak isteri dengan perbandingan 1/3 bagi suami dan ¾ bagi isteri. Dengan pembagian yang cukup besar perbedaan antara suami dan isteri mendorong penulis untuk meneliti lebih dalam putusan terkait substansi putusan, faktor-faktor pertimbangan hakim dan konsep keadilan di dalam putusan di atas. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan filsafat hukum Islam atau maqāsid as-syārī’ah dengan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl sebagai sumber data primer. Analisis data menggunakan teknik analisis Miles and Huberman. Hasil penelitian ini Pertama,bahwa substansi dari Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. menetapkan objek sengketa sebagai harta bersama (gono-gini). Pembagian harta bersama yang memberikan bagian lebih besar kepada isteri dengan perbandingan 1:3 yakni 1/3 bagi suami (Penggugat) dan ¾ bagi isteri (Tergugat). Kedua, Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl berorientasi pada normatif dan subtantif. Putusan normatif dimana peraturan perundang-undangan tetap dijadikan sebagai dasar hukum di dalam putusan hakim tersebut, sedangkan putusan subtantif yakni isinya telah sesuai dengan Maqāsid asy-Syarī’ah (tujuan hukum). Pertimbangan hukum tersebut berdasar Q.S. Al-Hujurat: 10 tentang fitrah penciptaan awal manusia dan Q.S. Ar-Rum: 30 tentang egaliterian atau kesetaraan. Ketiga, konsep keadilan di dalam putusan tersebut Setidaknya ada tiga 3 Maqāsid Ibnu Asyur yang berkaitan yakni fitrah, kemaslahatan dan kesetaraan (egaliter).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMaqāsid as-syārī’ahen_US
dc.subjectIbnu Asyuren_US
dc.subjectKeadilanen_US
dc.subjectHarta bersamaen_US
dc.titleKeadilan Pembagian Harta Bersama Dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/PDT.G/2020/PA.BTL Perspektif Maqasid Muhammad Ṭahir Ibnu ‘asyuren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record