Keadilan Pembagian Harta Bersama Dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/PDT.G/2020/PA.BTL Perspektif Maqasid Muhammad Ṭahir Ibnu ‘asyur
Abstract
Pembagian harta bersama masih menjadi polemik di lingkup peradilan di
Indonesia. Di lain sisi undang-undang yang dirasa belum dapat mencerminkan
keadilan dan di sisi lain para pencari keadilan yang selalu mecari keadilan itu
sendiri. Beberapa putusan terbukti dalam memutus sengketa harta bersama tidak
selalu berpatokan pada peraturan yang ada adakalanya mereka berijtihad sendiri
untuk menentukan pembagian yang adil. Hal ini tercermin pada putusan Pengadilan
Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. di dalam putusan tersebut bagian
antara suami (Penggugat) dan isteri (Tergugat) tidak sama rata, justru lebih banyak
isteri dengan perbandingan 1/3 bagi suami dan ¾ bagi isteri. Dengan pembagian
yang cukup besar perbedaan antara suami dan isteri mendorong penulis untuk
meneliti lebih dalam putusan terkait substansi putusan, faktor-faktor pertimbangan
hakim dan konsep keadilan di dalam putusan di atas.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan studi Putusan
Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. Pendekatan dalam
penelitian ini menggunakan filsafat hukum Islam atau maqāsid as-syārī’ah dengan
putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl sebagai sumber
data primer. Analisis data menggunakan teknik analisis Miles and Huberman.
Hasil penelitian ini Pertama,bahwa substansi dari Putusan Pengadilan Agama
Bantul Nomor 10/Pdt.G/2020/PA.Btl. menetapkan objek sengketa sebagai harta
bersama (gono-gini). Pembagian harta bersama yang memberikan bagian lebih
besar kepada isteri dengan perbandingan 1:3 yakni 1/3 bagi suami (Penggugat) dan
¾ bagi isteri (Tergugat). Kedua, Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor
10/Pdt.G/2020/PA.Btl berorientasi pada normatif dan subtantif. Putusan normatif
dimana peraturan perundang-undangan tetap dijadikan sebagai dasar hukum di
dalam putusan hakim tersebut, sedangkan putusan subtantif yakni isinya telah
sesuai dengan Maqāsid asy-Syarī’ah (tujuan hukum). Pertimbangan hukum
tersebut berdasar Q.S. Al-Hujurat: 10 tentang fitrah penciptaan awal manusia dan
Q.S. Ar-Rum: 30 tentang egaliterian atau kesetaraan. Ketiga, konsep keadilan di
dalam putusan tersebut Setidaknya ada tiga 3 Maqāsid Ibnu Asyur yang berkaitan
yakni fitrah, kemaslahatan dan kesetaraan (egaliter).