Show simple item record

dc.contributor.authorUmam, Sayid Hidayatul
dc.date.accessioned2022-10-05T03:23:43Z
dc.date.available2022-10-05T03:23:43Z
dc.date.issued2022-03-13
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/39739
dc.description.abstractDi dalam Islam tercapainya sebuah rasa keadilan sangatlah dijunjung tinggi demi mengedepankan kemaslahatan ummat sehingga tidak ada rasa kecemburuan sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Rasa keadilan ini juga berlaku pada hak-hak atas tanah yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Peraturan mengenai kepemilikan atas tanah sudah banyak ditulis oleh para ulama terdahulu, salah satunya oleh Imam al-Mawardi di dalam kitabnya yang berjudul Al-Ahkam as-Sulṭaniyah wal Wilayat ad-Diniyah pada bab masalah hukum iqt}a’ (pemberian lahan milik negara kepada masyarakat) beserta pembagianya. Penelitian ini membahas tentang analisis hubungan antara nalar fikih Imam alMawardi, dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA) tentang konsep iqt}a’. Metode penelitian menggunakan penelitian pustaka (library research), pada penelitian ini digunakan tiga pendekatan penelitian, dimana pendekatan yang digunakan yaitu: pendekatan yuridis, pendekatan normatif, dan pendekatan sejarah. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif Hasil yang diperoleh dari penelitian terkait hubungan antara nalar fikih Imam al-Mawardi dengan UUPA yaitu: berdasarkan ketentuan dalam UUPA dan Peraturan Pemerintah, maka hak atas tanah yang diperoleh untuk perseorangan dan badan badan hukum adalah; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa dan Hak Memungut Hasil Hutan.Pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan pemberian hak atas tanah adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adapun bentuk Penetapan Pemerintah dalam perolehan hak atas tanah adalah Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). Pemikiran-pemikiran alMawardi merefleksikan perlunya memelihara dan mempertahankan hak dan kewajiban masyarakat, menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalakan roda kebijakan pemerintah.Untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang merata maka al-Mawardi menawarkan konsep iqt}a’. Dalam sistem perolehan iqt}a’ maka perseorangan atau badan hukum haruslah melalui proses izin terlebih dahulu kepada imam (khalifah) hal ini juga sebagaimana yang telah disepakati para imam mazhab.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImam al-Mawardien_US
dc.subjectIqta’en_US
dc.subjectUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960en_US
dc.subjectHak Atas Tanahen_US
dc.titleNalar Fikih Imam Al-Mawardi Tentang Konsep IQTA’ Korelasinya Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agrariaen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record