Nalar Fikih Imam Al-Mawardi Tentang Konsep IQTA’ Korelasinya Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Abstract
Di dalam Islam tercapainya sebuah rasa keadilan sangatlah dijunjung tinggi
demi mengedepankan kemaslahatan ummat sehingga tidak ada rasa kecemburuan
sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Rasa keadilan ini juga berlaku
pada hak-hak atas tanah yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Peraturan mengenai
kepemilikan atas tanah sudah banyak ditulis oleh para ulama terdahulu, salah satunya
oleh Imam al-Mawardi di dalam kitabnya yang berjudul Al-Ahkam as-Sulṭaniyah wal
Wilayat ad-Diniyah pada bab masalah hukum iqt}a’ (pemberian lahan milik negara
kepada masyarakat) beserta pembagianya.
Penelitian ini membahas tentang analisis hubungan antara nalar fikih Imam alMawardi, dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA) tentang konsep iqt}a’. Metode penelitian menggunakan
penelitian pustaka (library research), pada penelitian ini digunakan tiga pendekatan
penelitian, dimana pendekatan yang digunakan yaitu: pendekatan yuridis, pendekatan
normatif, dan pendekatan sejarah. Metode analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah deskriptif kualitatif
Hasil yang diperoleh dari penelitian terkait hubungan antara nalar fikih Imam
al-Mawardi dengan UUPA yaitu: berdasarkan ketentuan dalam UUPA dan Peraturan
Pemerintah, maka hak atas tanah yang diperoleh untuk perseorangan dan badan badan
hukum adalah; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak
Sewa dan Hak Memungut Hasil Hutan.Pejabat yang berwenang menerbitkan
keputusan pemberian hak atas tanah adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia adapun bentuk Penetapan Pemerintah dalam perolehan hak atas
tanah adalah Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). Pemikiran-pemikiran alMawardi merefleksikan perlunya memelihara dan mempertahankan hak dan
kewajiban masyarakat, menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalakan
roda kebijakan pemerintah.Untuk menjalankan kebijakan pemerintah yang merata
maka al-Mawardi menawarkan konsep iqt}a’. Dalam sistem perolehan iqt}a’ maka
perseorangan atau badan hukum haruslah melalui proses izin terlebih dahulu kepada
imam (khalifah) hal ini juga sebagaimana yang telah disepakati para imam mazhab.