Show simple item record

dc.contributor.authorWidyaningsih, Dwi Ayu
dc.date.accessioned2022-10-05T03:23:19Z
dc.date.available2022-10-05T03:23:19Z
dc.date.issued2022-04-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/39733
dc.description.abstractPerkembangan yang pesat terjadi pada industri halal dalam beberapa tahun ini. Tersebar dibanyak negara , bahkan dinegara dengan penduduk muslim minoritas. 2 Halal dijadikan indikator universal dalam jaminan kualitas produk dan standar hidup. Biasanya halal hanya dikaitkan dengan hal-hal kebendaan saja. Meskipun demikian, dalam islam halal merupakan kewajiban dan hal sakral yang meliputi perbuatan serta pekerjaan atau biasa disebut dengan Muamalah. Mengkonsumsi makanan dan minuman halal merupakan perintah Allah. Dalam Perspektif islam produk halal yaitu produk yang sesuai syariah dan tidak melibatkan bahan yang berbahaya serta dilarang. Dalam Perspektif islam produk halal yaitu produk yang sesuai syariah dan tidak melibatkan bahan yang berbahaya serta dilarang. Makanan halal menurut konsep islam harus memenuhi persyaratan syariah. Dewasa ini makanan halal telah banyak ditemukan di pasar, akan tetapi penyebaran makanan yang tidak jelas kehalalannya juga dapat ditemukan oleh konsumen3. untuk itu jaminan akan kehalalan tehadap makanan diperlukan konsumen untuk makanan harian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui risiko-risiko rantai pasok halal dan cara memitigasinya. Metode House of Risk digunakan dalam penelitian ini, yang merupakan integrasi dari metode Failure Models and Effect Analysis (FMEA). Penentuan HOR bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan merancang strategi penanganan untuk mengurangi probabilitas kemunculan dari agen risiko dengan memberikan tindakan pencegahan pada agen risiko. hasil penelitian persentasenya agen risiko yang dijadikan sebagai penyebab utama. Yaitu agen risiko A26, (Ruang Produksi Sempit) dengan presentase 12%, A27 dengan presentase 12%(Over Stock Capacity), A20 (Adanya kelalaian dari petugas dalam mengikuti pekerjaan atau SOP), A31 (Produk rusak dalam pengiriman), A32 (Kendaraan pengantar yang kurang baik), A34 (Ganti rugi perusahaan terhadap konsumen, karena tidak sesuai dengan permintaan konsumen). Setelah itu dilakukan perhitungan urutan preventive action sebagai arahan bagi perusahaan untuk memperbaiki sitem operasional, untuk mengetahui tingkat keefektifan dalam preventive action. Dengan demikian pentingnya manajemen halal pada rantai pasok produksi yang tidak hanya terletak pada bahan baku, akan tetapi proses dan pengerjaan bahan baku sampai menjadi suatu produk. Dengan makin berkembangnya teknologi, sehingga memudahkan dalam mengolah bahan mentah menjadi barang jadi, oleh sebab itu sangat penting untuk diperhatikan proses dalam pengolahan terutama makanan karena harus seuai dengan kaidah-kaidah islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHalalen_US
dc.subjectRantai pasok halalen_US
dc.subjectRisikoen_US
dc.subjectAgen risikoen_US
dc.subjectPreventive actionen_US
dc.subjectPerspektif ekonomi islamen_US
dc.titleManajemen Risiko Rantai Pasok Produk Halal Pada Royan Chicken Processing Yogyakarta Dalam Perspektif Ekonomi Islamen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record