Show simple item record

dc.contributor.advisorAri Wibowo, SHI., SH., M.H
dc.contributor.authorShidqi, Galang Meilaza
dc.date.accessioned2017-11-03T07:02:56Z
dc.date.available2017-11-03T07:02:56Z
dc.date.issued2016-12-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/3971
dc.description.abstractPenelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan penipuan online yang sekarang banyak terjadi, khususnya yang menjadi studi analisis penulis yaitu yang terjadi di Polres Sleman. Di tengah kemajuan di bidang teknologi infromasi yang semakin pesat ini, banyak sekali oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang melakukan cyber crime. Sehingga Indonesia menjadi negara kedua terbesar kejahatan cyber crime setelah Ukraina. Fokus penelitian penulis disini yaitu penipuan online yang terjadi di Polres Sleman. Dalam menganalisis kasus ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini penulis meneliti subjek hukum (badan hukum dan orang) dalam hubungan hidup di masyarakat. Maksudnya, penulis melakukan penelitian kepada masyarakat terkait, dan ke Polres Sleman. Penulis juga mengumpulkan data dalam penelitian ini dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dikumpulkan dengan cara wawancara yang dilakukan kepada para penyidik Polres Sleman, dan data sekunder dikumpulkan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Penulis menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan pendekatan yuridis-normatif. Pengolahan dan analisis data yang dilakukan oleh penulis yaitu melalui kegiatan menguraikan, memebahas, menafsirkan temuan-temuan penelitian dengan persfektif atau sudut pandang tertentu baik yang disajikan dalam bentuk narasi. Sehingga, setelah dilakukan analisis ke lapangan, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi, yaitu ditemukan adanya kendala-kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online di Polres Sleman, dan masih kurang/lemahnya upaya-upaya yang dilakukan Polres Sleman untuk mengatasi kendala-kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Dari hasil penelitian tersebut penulis memiliki saran yaitu mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan/preventif (sosialisasi, dan pengembangan Cyber Crime Policy), penegak hukum tetap perpedoman pada pasal 378 KUHP dalam masalah penipuan, serta para penegak hukum juga harus lebih profesional dalam mencari alat bukti (melalui Cyber Crime Policy) dan peningkatan sumber daya kepolisian. Kemudian saran untuk masyarakat, hendaknya lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dari tindak pidana penipuan online. Kata Kunci : Penipuan di Polreid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectPenipuan di Polres Slemanid
dc.subjectmetode hukum empirisid
dc.subjectkesimpulan dan saranid
dc.titlePenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online Di Polres Slemanid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record