Show simple item record

dc.contributor.authorFatmaningtyas, Ratna Dewi
dc.date.accessioned2022-10-05T03:21:40Z
dc.date.available2022-10-05T03:21:40Z
dc.date.issued2022-03-31
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/39713
dc.description.abstractDi Indonesia terdapat berbagai adat dalam suatu tradisi pernikahan. Berisi tata cara dan tahapan yang harus dilalui oleh pasangan pengantin dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Skripsi ini membahas tentang salah satu adat yang ada di Indonesia yaitu lamaran, yang dimana tradisi ini terdapat di Kabupaten Lamongan dimana pihak perempuan yang melamar pihak laki-laki.Tradisi ini sangat unik dan menjadi pembahasan dikalangan daerah lain karena sangat menarik. Islam mensyariatkan dan mensyaratkan bahwa lamaran dilakukan sebelum pernikahan dan jika sudah lamaran tidak boleh pihak lain untuk melamarnya lagi. Masyarakat Lamongan khususnya Desa Blimbing melakukan hal ini karena ada makna tersendiri dari tradisi tersebut yaitu mengikuti nenek moyang mereka Bupati Lamongan dahulu yang mengawinkan anaknya Panji Laras dan Panji Liris. Jenis penelitian yang berupa penelitian empiris. Makan pendekatanyang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan maqashid syariah. Dapat ditinjau dari pendekatan maqashid syariah dalam kajian ‗urf untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Diperoleh dua temuan setelah dilakukan penelitian , diolah dan dianalisis yaitu pertama Tahap lamaran perempuan terhadap laki-laki terdiri dari beberapa kegiatan, salah satunya ganjur dan mandik/ngolek. Tradisi lamaran perempuan terhadap laki-laki memiliki makna dan arti yang khas, adanya pengaruh budaya dari luar mengakibatkan pergeseran sehingga nilai nilai adat dan budaya hilang, tradisi lamaran perempuan terhadap laki-laki ini di anggap baik dan sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Blimbing dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kedua dalam setiap tahapan terdapat makna yang terkandung didalamnya. Adat perempuan melamar laki-laki telah dikenal secara baik dalam masyarakat dan dapat di kategorikan sebagai kebiasaan yang baik (‗„ur s o i ) dan tidak mengandung kemudzorotan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLamaranen_US
dc.subjectTradisien_US
dc.subjectMenikahen_US
dc.titleAdat Istiadat Lamaran Perempuan Kepada Laki-Laki dalam Pernikahan di Lamongan Perspektif Maqashid Syariahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record