Adat Istiadat Lamaran Perempuan Kepada Laki-Laki dalam Pernikahan di Lamongan Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Di Indonesia terdapat berbagai adat dalam suatu tradisi pernikahan. Berisi
tata cara dan tahapan yang harus dilalui oleh pasangan pengantin dan pihak-pihak
yang terlibat didalamnya. Skripsi ini membahas tentang salah satu adat yang ada
di Indonesia yaitu lamaran, yang dimana tradisi ini terdapat di Kabupaten
Lamongan dimana pihak perempuan yang melamar pihak laki-laki.Tradisi ini
sangat unik dan menjadi pembahasan dikalangan daerah lain karena sangat
menarik. Islam mensyariatkan dan mensyaratkan bahwa lamaran dilakukan
sebelum pernikahan dan jika sudah lamaran tidak boleh pihak lain untuk
melamarnya lagi. Masyarakat Lamongan khususnya Desa Blimbing melakukan
hal ini karena ada makna tersendiri dari tradisi tersebut yaitu mengikuti nenek
moyang mereka Bupati Lamongan dahulu yang mengawinkan anaknya Panji
Laras dan Panji Liris.
Jenis penelitian yang berupa penelitian empiris. Makan pendekatanyang
digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan
pendekatan maqashid syariah. Dapat ditinjau dari pendekatan maqashid syariah
dalam kajian ‗urf untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Diperoleh dua temuan setelah dilakukan penelitian , diolah dan dianalisis
yaitu pertama Tahap lamaran perempuan terhadap laki-laki terdiri dari beberapa
kegiatan, salah satunya ganjur dan mandik/ngolek. Tradisi lamaran perempuan
terhadap laki-laki memiliki makna dan arti yang khas, adanya pengaruh budaya
dari luar mengakibatkan pergeseran sehingga nilai nilai adat dan budaya hilang,
tradisi lamaran perempuan terhadap laki-laki ini di anggap baik dan sudah
menjadi kebiasaan bagi masyarakat Blimbing dan tidak bertentangan dengan
ajaran Islam. Kedua dalam setiap tahapan terdapat makna yang terkandung
didalamnya. Adat perempuan melamar laki-laki telah dikenal secara baik dalam
masyarakat dan dapat di kategorikan sebagai kebiasaan yang baik (‗„ur s o i )
dan tidak mengandung kemudzorotan.
Collections
- Islamic Law [646]