Show simple item record

dc.contributor.advisorAnang Zubaidy S.H., M.H.
dc.contributor.authorHandoko, Achmad Try
dc.date.accessioned2017-11-03T06:34:20Z
dc.date.available2017-11-03T06:34:20Z
dc.date.issued2016-12-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/3964
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak anak yang berhadapan degan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora dan kendala-kendala yang di hadapi petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora dalam upaya pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum dalam mendapatkan pendidikan. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Blora tepatnya di Rumah Tahanan Negara Kelas llB Blora dengan melakukan pencarian data, seperti data primer yang informasinya diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan para narapidana anak dan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora serta data sekunder yang diperoleh dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora berupa data pelaksanaan pemenuhan hak narapidana dalam hal mendapatkan pendidikan anak di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan hak narpidana anak untuk mendapatkan pendidikan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora belum sepenuhnya terpenuhi. Namun upaya pelaksanaan pendidikan terus di upayakan sebaik mungkin mengingat sangat pentingnya pendidikan bagi seseorang (anak) walaupun sedang menjalani masa pidana. Di Rutan Kelas IIB Blora terdapat narapidana anak yang masih terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah umum yang menjalani hukuman dan anak yang putus sekolah. Di Rutan Kelas IIB Blora terdapat Program Kejar (Kelompok belajar) Paket A, B, dan C untuk narapidana anak. Di dalam pelaksanaan pendidikan kejar paket, pihak Rutan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pembinaan dan pendidikan terdapat jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak Rutan. Untuk proses pengajarannya, pihak Rutan melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat, terutama untuk penyediaan tenaga pendidik. Namun karena terbatasnya tenaga pendidik sehingga mengakibatkan anak belajar sendiri secara otodidak, begitu juga dengan anak yang masih aktif sebagai siswa di sekolah umum tidak dapat mendapatkan pengajaran sebagaimana mestinya di karenakan dari pihak Rutan dan sekolah juga tidak dapat menyediakan tenaga pengajar di Rutan. Pihak Rutan sendiri sangat mengharapkan bantuan aktif dari mitra kerja dalam upaya memaksimalkan apa yang menjadi hak dari narapidana anak tersebut. Dalam pelaksanaan proses pendidikan didalam Rutan, ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Faktor-faktor tersebut antara lain kurangnya mitra kerja untuk melakukan proses pemenuhan hak mendapatkan pendidikan, sarana yang tersedia di Rutan belum memadai karena bukan Lapas Khusus Anak, keterbatasan tenaga pendidik yang disediakan oleh Dinas Pendidikan setempat, serta alokasi anggaran yang minim untuk pendidikan didalam Rutan, Partisipasi dari instansi terkait, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta aktifis penggiat anak sangat dibutuhkan didalam proses ini mengingat sangat pentingnya pendidikan untuk narapidana anak khususnya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectAnak Yang Berhadapan Dengan Hukumid
dc.subjectHak Anak Atas Pendidikanid
dc.titlePemenuhan Hak dalam Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bloraid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record