Show simple item record

dc.contributor.advisorNur Ellyanawati Esty Rahayu,SE., MM.
dc.contributor.authorDINDA RATNA SUCI WULANDARI
dc.date.accessioned2022-10-03T04:49:33Z
dc.date.available2022-10-03T04:49:33Z
dc.date.issued2022-06-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39559
dc.description.abstractSalah satu bank yang berprinsip syariah di Indonesia adalah Bank Syariah Indonesia. BSI memiliki bermacam-macam produk pembiayaan untuk menunjang kebutuhan masyarakat. Salah satu produk pembiayaan yang terdapat di Bank Syariah Indonesia adalah pembiayaan BSI Cicil Emas. Produk pembiayaan cicil emas mulai berkembang pesat di bandar jaya mengingat belum banyak bank-bank lain yang menerapkan produk tersebut. Teapi, waktu sekarang ini produk BSI Cicil Emas sudah merajalela di setiap segmen masyarakat. Bank Syariah Indonesia menciptakan peluang bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau memiliki emas secara Batangan/lantakan dengan persyaratan yang mudah. Dari penelitian ini dihasilkan temuan bahwa prosedur pembiayaan BSI Cicil Emas meliputi permohonan nasabah, pembuatan NAP, persetujuan pembiayaan, akad, pengadaan emas, dan penyimpanan agunan. Lalu strategi penanganan risiko kerugian produk BSI Cicil Emas dengan mensortir para calon nasabah menggunakan prinsip 5C. Akad yang digunakan dalam pembiayaan BSI Cicil Emas adalah akad murabahah. Bank Syariah Indonesia berpedoman pada Fatwa DSN MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleStrategi Penanganan Risiko Kerugian Produk Bsi Cicil Emas Pada Pt Bank Syariah Indonesia Tbk Area Kedirien_US
dc.Identifier.NIM16213104


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record