Kewenangan Notaris Menjalani Jabatannya Pasca Putusan Pidana
Abstract
Tesis ini meneliti tentang kewenangan notaris menjalani jabatannya. Masalah
yang dirumuskan Pertama pelaksanaan kewenangan Notaris menjalani jabatannya
setelah putusan pidana. Kedua kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam
memberikan sanksi kepada Notaris yang dijatuhi putusan pidana. Ketiga
menganalisis peran Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pemeriksaan
terhadap temuan notaris yang dijatuhi putusan pidana oleh pengadlian negeri.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis
empiris yang didukung data primer berupa putusan Mahkamah Agung RI Nomor
89/Pid.B/2020/PN Dps dan peraturan perndang-undangan serta bahan hukum
sekunder berupa literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan ini.
Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan wawancara,
sedangkan teknik analisa data menggunakan kualitatif normatif, yaitu penelitian
hukum dengan mengkaji norma hukum yang berlaku pada suatu masalah. Hasil
penelitian menunjukkan pertama bahwa kewenangan Notaris menjalani
jabatannya setelah putusan pidana atas putusan masa percobaan ialah dapat
menjalankan praktek kembali sebagai Notaris setelah bebas dari hukumannya,
Notaris dapat menjalankan kewenangannya sesuai pasal 15 UUJN. Kedua Majelis
pengawas Notaris berwenang dalam memberikan sanksi terhadap notaris yang
dijatuhi putusan pidana. Ketigaa Majelis Pengawas Daerah dapat melakukan
pemeriksaan terhadap temuan notaris yang dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri
sebagai upaya pengawasan dan pembinaan Notaris agar selanjutnya bertindak
sesuai undnag-undang dan tidak melakukan tindak pidana lagi dan
direkomendasikan kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk diberikan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Collections
- Master of Public Notary [114]