Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Para Saksi Pada Saat Penandatanganan Minuta Akta
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui keabsahan akta Notaris
yang tidak dibacakan oleh Notaris di depan para penghadap dan para saksi dan untuk
menganalisa dan mengetahui kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam hal
penegakan UUJN terkait perilaku Notaris yang tidak membacakan akta Notaris yang
dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif kualitatif karena yang
diteliti adalah norma-norma hukum yang terkait dengan keabsahan akta Notaris yang
tidak dibacakan oleh Notaris di depan para penghadap dan para saksi pada saat
penandatanganan minuta akta. Hasil penelitian menjelaskan bahwa keabsahan akta
Notaris yang tidak dibacakan di depan para penghadap dan para saksi tetap sah
namun jika tidak dibacakannya akta tersebut tanpa ada kesepatan dari para
penghadap dan para saksi serta menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari
maka nilai pembuktian akta tersebut turun menjadi akta di bawah tangan. Terkait
dengan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam hal penegakan UUJN terhadap
perilaku Notaris yang tidak membacakan aktanya maka Majelis Pengawas Notaris
wajib menjalankan teori pengawasan dari segi hukum, MPN wajib melakukan
penilaian terhadap telah sah atau tidaknya akta yang dibuat Noatris karena hal ini
akan menimbulkan akibat hukum. Dari 3
(tiga
) jenis Majelis Pengawas Notaris,
Majelis Pengawas Daerahlah yang memiliki wewenang melaksanakan teori tersebut.
Hal ini sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 UUJN serta Pasal 13 dan Pasal 14
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M.02.PR08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota,
Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan
Majelis Pengawas Notaris.
Collections
- Master of Public Notary [116]