Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Akta Yang Memuat Keterangan Palsu
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan: pertama, bagaimana pertanggungjawaban
Notaris dengan adanya tuduhan pemalsuan sehubungan dengan akta yang dibuat ?
Kedua, Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris yang dituduh memalsukan
akta ? Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui tanggung jawab Notaris
dengan adanya tuduhan pemalsuan sehubungan dengan akta yang dibuat. Kedua, Untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap Notaris yang dituduh memalsukan akta.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum
primer, berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder
berupa literatur yang relevan dengan obyek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan
pedekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus(case approach)
dan pendekatan konsep (conseptual approach). Metode analisis yang digunakan adalah
hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, tanggung jawab Notaris
terhadap akta yang dibuat dihadapanya yaitu pertanggungjawaban secara perdata,
pertanggungjawaban secara pidana, dan pertanggungjawaban secara administraitif.
Kedua, bentuk perlindungan hukum yaitu dalam KUHPidana, serta bentuk perlindungan
hukum dari Majelis Kehormatan Notaris, dan bentuk perlindungan hukum dari Ikatan
Notaris Indonesia (INI).
Collections
- Master of Public Notary [116]