Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Abdul Jamil, S.H., M.H
dc.contributor.advisorNurhadi Darussalam, S.H., M.Hum,
dc.contributor.authorERWINA JUNITA SARI
dc.date.accessioned2022-09-15T06:26:49Z
dc.date.available2022-09-15T06:26:49Z
dc.date.issued2022-04-21
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39263
dc.description.abstractTesis ini tentang Implementasi Hukum Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Akta Notaris Berdasarkan UUJN Dan Kode Etik Notaris. Masalah yang dirumuskan adalah, pertama: Apakah Notaris mempunyai hak ingkar? Kedua: Bagaimana hak Ingkar Notaris dalam perspektif UUJN dan Kode Etik Notaris? Ketiga: Bagaimana implementasi hak ingkar Notaris terhadap isi akta Notaris? Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa 1. Notaris mempunyai hak ingkar untuk tidak berbicara atau memberikan keterangan dihadapan penyidik, Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris dan didepan Majelis Hakim sepanjang hak ingkar tersebut merupakan berhubungan dengan pekerjaan Notaris. 2. Perspektif UUJN hak ingkar Notaris wajib digunakan Notaris dalam menjaga rahasia atas isi akta yang dibuatnya kepada siapapun, jika tidak digunakan akan berpotensi mendapatkan sanksi apabila membuka rahasia isi akta yang menyebabkan merugikan para pihak. Perspektif Kode Etik Notaris, Notaris menjunjung tinggi UUJN serta menjaga harkat dan martabat jabatan kepercayaan untuk tidak membuka rahasia atas isi akta yang dibuatnya. 3. Pelaksanaan hak ingkar Notaris dalam menjaga rahasia isi akta yang dibuatnya belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya karena masih banyak Notaris yang tidak menjalankan kewajibannya untuk tidak memberikan keterangan mengenai akta yang dibuatnya karena ketika diminta keterangan dan tidak menjawab takut dianggap menghalang-halangi proses penegakan hukum. Saran dari penelitian ini adalah agar hak ingkar Notaris digunakan demi menjaga jabatan kepercayaan yang di amanahkan kepada Notaris. Pemerintah untuk segera mengatur aturan tentang hak ingkar Notaris yang lebih tegas dan jelas agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain. Notaris harus berani untuk tidak membuka rahasia atas isi akta yang dibuatnya apabila tidak ada persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris unuk membuka rahasia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHak Ingkar Notarisen_US
dc.subjectIsi Akta Notarisen_US
dc.subjectUUJN dan Kode Etik Notarisen_US
dc.titleImplementasi Hukum Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Akta Notaris Berdasarkan Uujn Dan Kode Etik Notarisen_US
dc.Identifier.NIM19921016


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record