Sanksi Tindak Pidana Klitih Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Di Yogyakarta Dalam Tinjauan Maqāsid Syarī’ah
Abstract
Aksi klitih tercermin dalam beragam aktifitas kenakalan remaja yang
dikenal oleh warga Yogyakarta. Seperti aksi menghentikan pengendara kendaraan
bermotor dengan aksi kekerasan yang identik dengan penganiayaan dan Gank
(geng). Berbagai motif menjadi alasan tersendiri dari adanya kejahatan begal dan
klitih tersebut. Baik itu motif, pergaulan, lingkungan maupun hanya demi
kesenangan semata.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis proses
penanganan terhadap para pelaku tindak pidana klitih yang masih di bawah umur
di Yogyakarta serta menganalisis sanksi tindak pidana klitih yang dilakukan anak
di bawah umur di Yogyakarta perspektif maqāshid syarī’ah. Jenis penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yang bersifat kualitatif
yang digali sumber-sumber kepustakaan (library research).
Hasil penelitian ini adalah: 1. Penanganan terhadap anak pelaku tindak
pidana klitih di Yogyakarta dilakukan dengan menerapkan pasal pada KUHP,
dengan pertimbangan melihat kondisi korban dan dasar yuridisnya yaitu Pasal 351
KUHP. 2.Seorang anak yang belum berusia 15 tahun tidak dikenakan pertanggung
jawaban. Sedangkan jika pelaku tindak pidana klitih yang berusia diatas 15 tahun
akan diberikan sanksi pidana atas perbuatannya karena sudah baligh sudah
dianggap cakap secara hukum. Yang menjadi tujuan hukum (maqāshid alsyarī’ah)
menurut al-Syathibi, bukan untuk membalas dendam tetapi bertujuan
untuk mewujudkan kelangsungan hidup, keamanan, keadilan, dan ketentraman
dalam masyarakat.