Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Dra. Junanah, MIS.
dc.contributor.authorFAJAR ARI NUGROHO
dc.date.accessioned2022-09-09T07:04:05Z
dc.date.available2022-09-09T07:04:05Z
dc.date.issued2022-07-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39151
dc.description.abstractPada dasarnya, pendidikan adalah hal yang sangat fundametal, karena menjadi modal utama bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Seperti halnya yang lain, pendidikan didasarkan pada kebutuhan setiap manusia. Maknanya, pendidikan diperuntukkan bagi seluruh manusia tanpa terkecuali, adil, bebas dikriminasi, setara, menyeluruh, dan tidak membedabedakan gender. Sebagai negara berkembang, Indonesia mengalami satu masalah yang cukup serius, yakni mengenai bias gender. Masyarakat Indonesia kebanyakan telah termakan oleh definisi-definisi yang tidak tepat mengenai gender hingga menyebabkan terjadinya bias. Bias ini sangat memberikan pengaruh yang signifikan kepada tatanan kehidupan yang berjalan. Tak terkecuali pendidikan. Pendidikan di Indonesia berdiri di atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pendidikan berwawasan gender pun memiliki landasan yuridis yang berdiri di bawah Undang-Undang utama di atas, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Presiden Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Penelitian ini bersifat kualitatif literatur atau studi pustaka. Objek penelitian ini adalah beberapa landasan yuridis dari pendidikan berwawasan gender di Indonesia yang dianalisis menggunakan metode analisis isi atau content analysis dengan pendekatan yuridis-filosofis dan juga bantuan diagram fishbone dalam menampilkan data. Adapun teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah menggunakan studi pustaka dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menjukan bahwa bias gender dalam pendidikan nasional di Indonesia terjadi bukan karena landasan yuridis yang berdiri membawahi segenap hal mengenai pendidikan adalah buruk, melainkan karena pelaksanaannya di lapangan yang bertentangan dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Bias gender yang sudah meluas di lingkungan masyarakat menyebabkan banyak hal; tak terkecuali pendidikan, menerima dampak buruknya. Dampak buruk yang diakibatkan oleh bias gender sedikit banyak menyasar kaum perempuan. Adapun penyebab dari bias gender dalam pendidikan nasional di Indonesia secara umum adalah marjinalisasi, sub-ordinasi, stereotip, beban ganda, budaya patriarki dan praktik misoginis, serta distorsi nilai makna peran perempuan dalam kehidupan di masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBiasen_US
dc.subjectGenderen_US
dc.subjectPendidikanen_US
dc.subjectNasional, Indonesiaen_US
dc.titleBias Gender Dalam Pendidikan Nasional Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM19913071


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record