dc.description.abstract | Pada dasarnya, pendidikan adalah hal yang sangat fundametal, karena menjadi modal
utama bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Seperti halnya yang lain, pendidikan
didasarkan pada kebutuhan setiap manusia. Maknanya, pendidikan diperuntukkan bagi seluruh
manusia tanpa terkecuali, adil, bebas dikriminasi, setara, menyeluruh, dan tidak membedabedakan
gender.
Sebagai
negara
berkembang,
Indonesia
mengalami
satu
masalah
yang
cukup
serius,
yakni
mengenai bias gender. Masyarakat Indonesia kebanyakan telah termakan oleh
definisi-definisi yang tidak tepat mengenai gender hingga menyebabkan terjadinya bias. Bias
ini sangat memberikan pengaruh yang signifikan kepada tatanan kehidupan yang berjalan. Tak
terkecuali pendidikan. Pendidikan di Indonesia berdiri di atas Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pendidikan berwawasan gender
pun memiliki landasan yuridis yang berdiri di bawah Undang-Undang utama di atas, yakni
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Presiden Republik Indonesia, dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS).
Penelitian ini bersifat kualitatif literatur atau studi pustaka. Objek penelitian ini adalah
beberapa landasan yuridis dari pendidikan berwawasan gender di Indonesia yang dianalisis
menggunakan metode analisis isi atau content analysis dengan pendekatan yuridis-filosofis dan
juga bantuan diagram fishbone dalam menampilkan data. Adapun teknik yang digunakan
dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah menggunakan studi pustaka dan
dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini menjukan bahwa bias gender dalam pendidikan nasional di
Indonesia terjadi bukan karena landasan yuridis yang berdiri membawahi segenap hal
mengenai pendidikan adalah buruk, melainkan karena pelaksanaannya di lapangan yang
bertentangan dengan yang telah diatur dalam undang-undang. Bias gender yang sudah meluas
di lingkungan masyarakat menyebabkan banyak hal; tak terkecuali pendidikan, menerima
dampak buruknya. Dampak buruk yang diakibatkan oleh bias gender sedikit banyak menyasar
kaum perempuan. Adapun penyebab dari bias gender dalam pendidikan nasional di Indonesia
secara umum adalah marjinalisasi, sub-ordinasi, stereotip, beban ganda, budaya patriarki dan
praktik misoginis, serta distorsi nilai makna peran perempuan dalam kehidupan di masyarakat. | en_US |