dc.contributor.advisor | Dr. H. M. Muslich KS,M.Ag | |
dc.contributor.author | HANIIFAH IRBAH BUTSAINAH | |
dc.date.accessioned | 2022-09-05T06:55:02Z | |
dc.date.available | 2022-09-05T06:55:02Z | |
dc.date.issued | 2022-05-30 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/39033 | |
dc.description.abstract | Pada umumnya tradisi dan adat istiadat sudah sangat amat banyak macam
dan raganya dan cukup dikenal oleh kalangan masyarakat itu tersendiri. Akan
tetapi ada salah satu tradisi dan adat istiadat di kota Bengkulu yang cukup dikenal
banyak orang akan tetapi dikenal dengan bahwasannya tradisi dan budaya tabot
ini tradisi punya kalangan syiah dan idealisnya orang Bengkulu cukup dikenal
dengan penganut syiah tanpa mengetahui jelas sejarah asal usul tabot dan
informasi lainnya, Berbeda dengan realita nya. Dari hal itulah skripsi bertujuan
untuk membahas apa sejarah dan asal-usul tabot dan bagaimana tinjauan hukum
islam terhadap tradisi tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif yang dimana
pendekatan dari suatu masalah yang pada dasarnya di dasarkan dengan hukum
islam, baik pendekatan terhadap al-Quran, hadist, maupun pendapat ulama-ulama
yang menyangkut dengan tradisi atau budaya. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah tekni wawancara yang dimana peneliti mendapatkan jawabanjawaban
terhadap
rumusan
masalah
yang
dibahas
sesuai
dengan
yang
terjadi
pada
masyarakat.
Hasil
penelitian
ini
menyimpulkan,
(berdasarkan
hasil
penelitian
yang
kau
dapat
kan itu apa) cerita atau asal usul sejarah tradisi tabot yang dimana tradisi
tersebut dibawa oleh para tukang yang membangun benteng malborough (17181719).
Para tukang bangunan tersebut dihadirkan oleh inggris dari Madras serta
Bengali dibagian selatan india yang kebetulan mereka pemeluk islam syiah.
Kemudian melihat dari tinjauan hukum islam terhadap tradisi dan budaya tabot
adalah adat istiadat atau tradisi bisa dikategorikan dalam hukum islam jika
terdapat 3 hal berikut yakni : kebiasaan nya telah lama berlaku di kalangan
masyarakat, bisa diterima dengan akal sehat manusia dan memberikan manfaat
yang baik dan tidak ada bertentangan dengan syariat islam, al quran dan hadist. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Tradisi | en_US |
dc.subject | At-tabut (kotak/peti) , Syiah. | en_US |
dc.title | Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Dan Budaya Tabot Di Kota Bengkulu | en_US |
dc.Identifier.NIM | 18421171 | |