Analisis Pelaksanaan Mediasi Perkara Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Tahun 2020-2021 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Ciamis Kelas Ia)
Abstract
Dalam pernikahan, adakalanya percekcokan (syiqoq) terjadi. Terlebih kondisi
pandemi saat ini angka perceraian di Pengadilan Agama Ciamis pun meningkat.
Di Pengadilan Agama Ciamis tercatat jumlah gugatan perceraiaaan mencapai
7.379 perkara terdaftar. Dengan kasus cerai gugat 5.081, sedangkan cerai talak
2.298 perkara. Dalam rangkaian perceraian, proses mediasi wajib dilaksanakan
sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016. Pelaksanaan mediasi menjadi penting
untuk menekan angka perceraian tersebut. Evektifitas mediasi yang ditunjang dari
beberapa pihak pun diperlukan. Fokus penelitian dari penelitian ini mengenai
mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Ciamis serta tingkat keberhasilan
mediasi yang dilakukan mediator di Pengadilan Agama Ciamis. Peneliti
menggunakan metode penelitian kualitatif, data yang dihasilkan bersifat deskriptif
dan di dukung dengan pendekatan yuridis normatif dengan acuan Perma No 1 dan
Undang-Undang yang berkaitan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara, observasi dan pengumpulan dokumen yang diperlukan. Hasil dari
penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) tahapan mediasi ada 3 bagian
yakni pra mediasi, proses mediasi dan penyelesaian akhir atau penentuan hasil
kesepakatan. (2) Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Ciamis
masih dalam persentase keberhasilan yang rendah. Namun dalam pelaksanaanya,
mediasi sangat efektif dilakukan. Adapun faktor kegagalan dan keberhasilan
mediasi bisa dilihat dari kemampuan mediator, sikap para pihak yang berperkara
untuk mengikuti mediasi dan fasilitas di Pengadilan Agama Ciamis untuk
menunjang pelaksanaan mediasi.
Collections
- Islamic Law [646]