Analisis Prinsip Kejujuran Dalam Jual Beli Laptop Rekondisi Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Toko Senyum Komputer Klaten)
Abstract
16421007
Transaksi jual beli laptop bekas ini masih tetap diminati oleh konsumen
terutama dikalangan tertentu, karena harganya yang relatif murah sehingga dapat
manjadi alternatif bagi golongan yang tidak mampu untuk membeli laptop baru.
Toko Senyum Komputer Klaten ini menjual berbagai jenis komputer dan laptop
beserta aksesorinya, dalam praktik jual beli laptop bekas yang terjadi di Toko
Senyum Komputer Klaten terdapat beberapa kasus ketika penjual menawarkan
laptopnya terdapat ketidakjujuran dalam memeberikan informasi spesifikasi dan
kondisi laptop, seakan-akan penjual menutupi laptop yang terdapat kecacatan
ataupun kerusakan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana proses
jual beli laptop di Toko Senyum Komputer dalam perspektif hukum Islam dan
prinsip kejujuran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research)
dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis yang kemudian
hasilnya dianalisis berdasarkan hukum Islam. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi pada karyawan dan
pembeli Toko Senyum Komputer. Hasil penelitian menunjukan bahwa jual beli
laptop bekas rekondisi yang terjadi telah selaras dengan rukun dan syarat jual beli
menurut hukum Islam. Namun dalam praktinya penjual hanya menjelaskan
sebagian spesifikasi dan kondisi laptop kemudian pelanggan diberikan kebebasan
untuk melihat, mengecek dan bertanya secara langsung kepada penjual, dalam jual
beli ini pelanggan dapat menerusakan ataupun membatalkan akad jual beli laptop,
hal ini dalam Islam disebut sebagai khiyār. Dan jika ditinjau dari aspek kejujuran
yakni shidiq, amanah, tabligh dan fatanah, bahwa beberapa unsur-unsur tersebut
telah diterapkan dengan baik oleh karyawan toko, akan tetapi terdapat beberapa
penerapan dari keempat hal tersebut masih belum dilakukan secara optimal,
diantaranya sifat shidiq dan fatanah.
Collections
- Islamic Law [646]