Pilihan Tidak Menikah Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam
Abstract
Pada umumnya perjalanan hidup manusia terdapat salah satu fase di mana
orang tersebut menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan, namun
beberapa dekade terakhir manusia semakin terbuka mengenai keputusan untuk
memilih hidup melajang dan tidak menikah. Dari masalah tersebut apa faktor-faktor
penyebab orang memilih tidak menikah dan bagaimana perspektif hak asasi
manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah. Penelitian ini dilakukan
untuk membahas, kemudian mengetahui faktor-faktor serta perspektif hak asasi
manusia dan hukum Islam terhadap pilihan tidak menikah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini merupakan
penelitian pustaka yang menggunakan buku-buku, jurnal, karya tulis ilmiah lainnya
sebagai sumber data primer, serta wawancara terhadap orang yang memilih tidak
menikah sebagai data sekunder.
Hasil penelitian ini menyimpulkan, faktor-faktor penyebab orang memilih
tidak menikah yakni faktor psikis (trauma), faktor sakit (fisik), faktor ekonomi,
faktor fokus karir, faktor tidak tertarik pada lawan jenis. Kemudian perspektif hak
asasi manusia dan hukum Islam terhadap pilihan orang untuk tidak menikah adalah
keduanya sama-sama menghargai dan melindungi fitrah dan hak pribadi manusia.
Karena dalam hak asasi manusia terdapat hak sipil yang harus dilindungi, dan dalam
hukum Islam ada asas maqashid syari’ah yang ditegakkan khususnya menjaga jiwa.
Collections
- Islamic Law [663]