Distribusi Zakat Untuk Penanganan Wabah Covid-19 Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Baitul Maal Hidayatullah Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui proses pendistribusian zakat sebagai
upaya dalam menangani wabah covid-19 di Baitul Maal Hidayatullah Yogyakarta
dan pandangan menurut Hukum Islam dalam pendistribusian zakat untuk
penanganan wabah covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang
menggunakan metode kualitatif untuk dapat mendeskriptifkan secara jelas tentang
proses pendistribusiannya. Pengumpulan data dilakukan dalam tiga cara yaitu
observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian kualitatif merupakan penelitian
yang informan utamanya adalah peneliti yang berperan aktif dan penting dalam
memahami proses, menentukan narasumber serta menentukan hasil penelitian.
Hasil penelitian ini menjelaskan tentang proses distribusi zakat sebagai penanganan
wabah covid 19 yang dilakukan oleh Baitul Maal Hidayatullah Yogyakarta sudah
sesuai dengan Hukum Islam berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor
23 Tahun 2020. Pendistribusian zakat dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu
pertama, mendapatkan data dari rekomendasi suatu lembaga dan pengajuan
proposal dari masyarakat. Kedua, merancang program kegiatan untuk menganalisis
data yang didapat dengan data yang diperoleh di lapangan. Ketiga, melakukan
berdiskusi bersama untuk menentukan calon penerima manfaat yang berhak
mendapatkan bantuan. Keempat, pendistribusian zakat dengan cara memberikan
langsung ke lokasi penerima manfaat dengan mematuhi protol kesehatan yang
dianjurkan oleh pemerintah hal ini dilakukan untuk membantu memutus rantai virus
covid-19. Menurut hukum Islam, berdasarkan Al-Qur’an, dan hadits tentang
pengelolaan zakat maka, dana zakat dapat digunakan dalam membantu menangani
wabah covid-19 untuk membantu memutus penyebaran covid-19 dan
mensejahterakan masyarakat yang terdampak covid-19.
Collections
- Islamic Law [646]