Konfigurasi Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Pemalsuan Identitas Di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Uu No 1 Tahun 1974
Abstract
Pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan yang berupa
ketetaapan menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah,
sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Salah satu faktor
terjadinya pembatalan perkawinan adalah pemalsuan identitas. Pencatatan identitas
merupakan salah satu faktor penting dalam pemenuhan persyaratan nikah yang
berlaku di Indonesia. Adanya pencatatan identitas diharapkan agar para calon
mempelai yang bermaksud melaksanakan pernikahan dapat mempertimbangkan
terlebih dahulu latar belakang dari masing-masing calon pengantin, hal tersebut
menjadi upaya dalam menjaga kesucian (mīṡāqan galīẓa) aspek hukum yang timbul
dari ikatan perkawinan. Merujuk terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
pasal 22 bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi
kriteria atau syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan. Walaupun telah diatur
dalam Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam pembatalan perkawinan
dengan alasan pemalsuan identitas ternyata dari tahun ke tahun tidak sedikit perkara
ini di tangani oleh Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
kompleksitas, faktor yang melatarbelakangi dan pertimbangan hakim terhadap
pembatalan perkawinan dengan alasan pemalsuan identitas. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan melalui pendekatan yuridis sosiologis dan yuridis
normatif pengumpulan data menggunakan buku, literatur dan Undang-undang
mengenai pembatalan perkawinan serta hasil wawancara antara peneliti dan objek
yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction yang
berarti menentukan data-data, menyatukan, yang inti dan memusatkan kepada
sesuatu yang penting. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permintaan
pembatalan perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Sleman pada tahun
2019 hingga 2021 berjumlah 6 permohonan dengan disebabkan oleh beberapa
faktor yang di dominasi oleh faktor pemalsuan identitas. Dalam proses persidangan,
pertimbangan hakim terhadap permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan
alasan dan bukti yang cukup. Sehingga, jika alasan dan bukti tersebut terpenuhi
maka hakim dapat mengabulkan dengan memberi wejangan untuk menyelesaikan
perkara secara kekeluargaan.
Collections
- Islamic Law [646]