Akad Sewa Lelang Tahunan Kebun Kelapa Sawit Milik Desa Pauhranap Perspektif Hukum Islam
Abstract
Sewa menyewa termasuk salah satu bentuk perniagaan yang
dilakukan oleh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan
diperbolehkan dalam Islam. Kepemilikan objek sewa tetap pada pihak
penyewa, sebab sewa menyewa merupakan transaksi berupa manfaat dari
suatu harta benda. Melalui musyawarah agar terhindar dari kecurangan dan
penyelewengan, kebun kelapa sawit milik desa Pauhranap disewakan secara
langsung kepada masyarakat melalui proses lelang. Banyak masyarakat
yang berminat untuk melakukan sewa, bahkan berani menawar dengan
harga yang tinggi. Sehingga perlu dilakukan penelitian mulai dari peraturan
sewa lelang, proses lelang, manfaat yang diperoleh hingga sewa berakhir.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik yang diterapkan dalam
sewa lelang tahunan kebun kelapa sawit milik desa Pauhranap dan
mengetahui akad sewa lelang tahunan kebun kelapa sawit milik desa
Pauhranap dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan atau field research, dengan pendekatan yang bersifat
kualitatif. Data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Dapat disimpulkan bahwa, lelang dilakukan melalui proses
berjenjang naik dan sewa dilakukan secara bersama. Praktik sewa lelang
tahunan kebun kelapa sawit milik desa Pauhranap termasuk kedalam akad
yang shahih karena telah memenuhi rukun dan syarat sewa (ijārah) dan
lelang (bay’ muzayadah). Manfaat sewa lelang jelas dan berdasarkan
pendapat Ibnu Qayyim bahwa tetapnya pokok barang yang berasal dari
munculnya sedikit demi sedikit suatu barang maka dihukumi sebagai
manfaat, sebagaimana pohon kelapa sawit yang menghasilkan buah
dihukumi sebagai manfaat dalam praktik sewa lelang kebun kelapa sawit
milik desa Pauhranap.
Collections
- Islamic Law [646]