Tinjauan Fikih Agraria Majelis Tarjih Dan Tajdid Pp Muhammadiyah Terhadap Badan Bank Tanah Dalam Pengadaan Tanah Di Indonesia Menurut Pp No. 64 Tahun 2021
Abstract
Tanah merupakan faktor penting dalam stabilitas dan krisis tatanan sosial umat Islam.
Islam dan ajarannya yang berkeadilan akan menjadi solusi atas masalah penguasaan dan
kepemilikan tanah dan sumber air oleh manusia termasuk di Indonesia. Hal ini karena
Indonesia mengalami ketimpangan kepemilikan lahan dan sumber daya agraria. Peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menjadikan bank tanah sebagai suatu badan
kelembagaan baru dalam upaya pemerintah telah memberikan pengaturan yang jelas
tentang pertanahan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis normatif yang
mana pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah
teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data penelitian ini berupa sumber data
sekunder, yaitu Fikih Agraria karya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Berdasarkan UUPA mengatur tentang dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan
bagi kepentingan umum, pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mengambil
alih tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan pertimbangkan untuk mencapai
kesepakatan tentang pelepasan hak dan kompensasi sebelum mengambil hak pencabutan.
Menurut hukum Syariah Pemerintah memberikan tanah kepada mereka yang
membutuhkannya disebut al-iqtâ'. Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64
Tahun 2021, dijelaskan pada Pasal 18 UUPA yang menjabarkan 2 (dua) komponen
penting pengadaan tanah jika negara “terpaksa” untuk memperoleh tanah dari
masyarakat, yaitu hak dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum dan pemegang
hak atas tanah harus di berikan ganti kerugian. Menurut Fikih Agraria terhadap
Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, menjelaskan bahwa
negara dapat memberikan tanah kepada rakyat siapa yang membutuhkannya atau kepada
orang-orang apa yang layak diberikan bisa dilakukan oleh pemerintah.
Collections
- Islamic Law [646]